Al quran merupakan sumber ajaran islam yang
1. Al quran merupakan sumber ajaran islam yang
…………..pertama pertama tujuan dan manfaat al quranjawabannya manfaat dan tujuan Jawaban: A
#maaf kalau salah :)yg harus dipedomankan dari sejak kita lahir sampai tua, karena islam menurut kita semua adalah agama yg paling dianjurkan dari agama agama lain 3. al quran merupakan sumber pokok ajaran islam. hal ini merupakan salah satu ….. dan …… al quran
4. 5 poinFungsi Al quran hadist adalah,kecuali…..a.Mengukuhkan hukum yang sudahada dalam Al Quranb.merinci ayat Al Quran yang bersifatGlobalc.Menetapkan hukum yang belumterdapat dalam Al QuranSebagai Sumber ajaran islam yangutamad.sebagai sumber ajaran islam yang utama
karena fungsi AL–QUR‘ANdalam hadist adalah sebagai bayan atau muhaqiq(PENJELASdanPENGUAT)bagi ALQUR‘AN.
Penjelasan:
semoga membantu:)
maaf kalau salah:)))
5. Jelaskan fungsi hadis terhadap al quran sebagai sumber ajaran islam
Fungsi hadis ialah memberitahu apa yang mereka tidak tahu.. Fungsinya juga sama dengan al Qur’an untuk memberikan jalan yang lurus atau baik. Supaya menempuh jalan keselamatan
6. Mempelajari al quran,hadist,ijtihad sebagai sumber hukum islam. Buatlah satu tabel yang berisi hukum-hukum yang bersumber dari Al-Quran,hadist,ijtihad tersebut
hukum al-quran :wajib atau sunnah.hukum hadist:menjelaskan hukum al-quran
7. al-quran merupakan sumber pokok ajaran islam. hal ini merupakan salah satu……dan…….al-quran.
fungsi , tujuan …….fungsi dan tujuan
semoga membantu
8. jelaskan fungsi dan tujuan al quran sebagai sumber pokok ajaran islam
Fungsi al qur’an adalah membawa kita kejalan allah dan al qur’an itu pedoman umat islam
9. jelaskan fungsi Al-quran sebagai sumber utama ajaran agama islam!?
Fungsi Al-quran sebagai sumber utama ajaran agama islam adalah sebagai penentu apabila telah jelas hukumnya dalam Al Quran maka tidak perlu mencari dalam sumber hukum lain.
PEMBAHASAN
Nah adik-adik yang sholeh dan sholeha, kakak pernah membahas perkara ini, mari kita ulangi lagi. para ulama berpendapat bahwa ada 4 sumber-sumber hukum yang digunakan di dalam islam, yaitu : Al Quran, as Sunnah ( hadist ), ijtihad berupa Ijma dan qiyas yang akan kakak jelaskan dibawah ini
1. Al Quran. Al Quran merupakan firman ALLAH yang diturunkan kepada Rasulullah untuk seluruh umat manusia. dalam sejarah kehidupan Rasulullah, AL quran ini turun secara bertahap, dan setiap ayat yang turun selalu disertai dengan asbabun nuzul ( sebab turunnya ayat ) yaitu persitiwa atau permasalahan yang dihapdai Rasulullah dan kaum muslimin. AL quran merupakan sumber hukum utama, bila telah jelas hukumnya didalam AL Quran maka tidak perlu mencari sumber hukum lainnya. Dan hukum dalam Al Quran sifatnya kekal dan dapat diagunakan hingga hari kiamat.
2. As sunnah / hadist. Sunnah adalah segala segala perkataan, perbuatan, persetujuan dan cara berpikir Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in hingga para ulama hadist yang tujuh yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hadist digunakan untuk mencari keterangan lebih lanjut dari ayat-ayat quran yang bersifat umum. Untuk melengkapi atau menjelaskan maksud dari ALLAH. Hadist ada yang merupakan kalam Rasul, ada yang merupakan kalam ALLAH lewat Rasul atau disebut dengan hadist qudsi.
3. Ijtihad yaitu hasil pemikiran ulama, yang dapat dibagi menajdi 2, yaitu ijma dan Qiyas.
Ijma, yaitu sebuah kesepakatan ulama mengeanai suatu perkara bila tidak ditemukan hukumnya yang jelas dalam AL quran dan hadist. Ulama sampaikan arti ijma adalah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muham-mad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).”
Ijma dapat dibagi dua, yaitu ijma Qauli dan ijma sukuti. Ijma Qauli adalah dimana para ulama berijtihad dengan menetapkan suatu hukum dengan lisannya maupun tulisan yang menjelaskan tentaang persetujuan akan suatu perkara. Kemudian ijma sukuti adalah diamnya ulama terhapap suatu perkara yang telah ditentukan hukumnya oleh mutjahid lainnya. Karena persetujuan.
Urutan penentuan hukum melalui ijma adalah sebagai berikut :
a. Khulafaur Rasyidin ( 4 pemimpin pertama islam ), bila tidak ada maka
b. Pendapat imam madzab ( sekarang hanya ada 4 yaitu imam syafi’i, maliki, hanbai, hanafi), bila tidak ada
c. Hasil dari ijma ulama yang mutawatir , atau umum digunakan yang sebagian besar ulama diseluruh dunia menyetujuinya. Jangan gunakan pendapat ahad , atau hanya disetujui satu orang ulama.
Qiyas , yaitu penentuan suatu hukum yang belum ada ketentuan hukumnya baik dari Al Quran, Hadist maupun ijma. Dengan cara membandingkan atau mengibaratkan dengan suatu hukum yang telah ada , yang ada persamaan didalamnya.
PELAJARI LEBIH LANJUT
Nah demikian adik-adik penjelasan kakak menganai kitab-kitab Allah, sekarang sudah jelas ya apa saja perbedaan Al Quran dengan kitab-kitab sebelumnya ! semoga dapat membantu yaa !
1. Perbedaan antara kandungan kitab al qur’an dengan kitab kitab lainnya brainly.co.id/tugas/16582124
2. Seseorang yang selalu istiqomah dalam menegakkan ajaran islam, artinya dia telah meneladani asmaul husna brainly.co.id/tugas/16812677
3. Isi kandungan surah almaidah ayat 51 dan 52 brainly.co.id/tugas/16805435
Oke adik adik Semangat!!! Jadikan yang terbaik ya !
DETAIL JAWABAN
Kelas : XI
Pelajaran : Agama
Kategori : BAB 1 – Al Quran sebagai pedoman hidup
Kata Kunci : al quran sebagai sumber hukum utama
Kode : 11.14.1
10. al quran adalah sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dari seluruh ajaran islam, ini nerupakan… al qur’an
Jawaban:
fungsi al-qur’an
Penjelasan:
semoga membantu
11. sumber sumber hukum dalam islam yang ada di al quran
hukum penikahan
smoga membantu Hukum Waris
Hukum Perniagaan
Hukum Pernikahan
Hukum Zakat
Hukum Wakaf
12. Hadist menjadi sumber hukum Islam selain Al Qur’an, di antara fungsinya adalah pemberi kepastian hukum atau ajaran-ajaran Islam yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Al Quran biasanya hanya menerangkan pokok-pokoknya saja. Berdasarkan pernyataan tersebut, fungsi hadist adalah …
Jawaban:
sebagai pemberi kepastian hukum atau ajaran ajaran islam yg tidak dijelaskan dlm al-quran
13. Jelaskan keterkaitan al-Quran, Hadis, dan al-Ra’yu sebagai sumber ajaran Islam, dan berikan contohnya?.
Jawaban:
Al Quran, Hadits dan al Ra’yu adalah tiga sumber dalam ajaran Islam yang melengkapi satu sama lain. Sumber pertama adalah Al Quran sebagai wahyu dari Allah yang diturunkan kepada umat manusia melalui perantaraan Nabi Muhammad. Hukum dalam Al Quran ada yang global dan ada pula yang rinci. Bagi hukum yang global maka hadits Nabi akan menjelaskan rincian hukumnya sehingga Al Quran dan hadits berjalan beriringan. Ketika umat Islam berkembang dan kemanusiaan pun berkembang maka akan terjadi banyak sekali permasalahan yang tidak ada rinciannya di dalam Al Quran dan hadits, hanya disebutkan secara global saja. Maka ketika hal ini terjadi dipakailah akal (ra’yu) sesuai dengan pedoman dari Al Quran dan hadits.
Pembahasan
Contoh dari tiga hukum di atas adalah:
Hukum dari Al Quran tentang sholat sudah jelas secara global. Ada pun waktu-waktu sholat dan rincian gerakan sholat tidak dibahas di dalam Al Quran, maka datanglah hadits petunjuk dari Nabi bagaimana cara sholat dan kapan saja waktu sholat. Ketika dunia berkembang dan teknologi maju, pesawat diciptakan manusia. Bagaimana cara sholat di dalam pesawat? Khususnya bagian menghadap kiblat, karena pesawat ada di udara sedangkan dalam Al Quran dan hadits tidak ada petunjuknya. Maka dipakailah ra’yu bahwa sholat di pesawat sama dengan sholat di dalam alat transportasi lainnya seperti kapal laut, yaitu kita menghadap ke mana pun kendaraan tersebut menghadap.
14. al-quran sebagai kitab suci dan al quran juga sebagai sumber ajaran islam. jelaskan kedua pernyataan tersebut
Jawaban:
Al quran sebagai kitab suci dan al quran sebagai sumber ajaran islam sangatlah saling berhubungan
Karena memang pada dasarnya al quran merupakan kitab suci umat islam yang mencakup segala ajaran dan hukum”islam. Oleh karena itu al quran juga bisa di katakan sebagai sumber ajaran islam.
15. apa yg menjadi sumber ajaran islam selain al-quran dan hadist
Jawaban:
Ijtihad
Penjelasan:
Fungsi ijtihad sebagai sumber ajaran Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum yang tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits
16. Jelaskan fungsi al quran sebagai sumber pokok ajaran islam??
untuk menuntut para manusia menjadi orang yang benar atau orang islam menurut saya Al Quran merupakan kitab Allah yang diturunkn kepada Nabi MUHAMMAD SAW. yang merupakan mukjizat terbesar dan merupakan pedoman hidup manusia.
terima kasih !!!
17. Dalam Islam Mempelajari al quran itu wajib dan apa bila umat muslim tidk mempelajari al quran apakah dia berdosa
sebaiknya harus dipelajari krn itu adalah pedoman kita,,,krn itu salah satu kewajiban kita
krn satu huruf di dalam Al Qur’an yg kita baca maka bernilai satu pahalaa
Jawaban:
Yang disyariatkan sebagai hak bagi orang Islam adalah selalu menjaga untuk membaca Al-Qur’an dan melakukannya sesuai kemampuan sebagai pelaksanaan atas firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an)” [al-Ankabut/29 : 45]
Dan firmanNya.
وَاتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ كِتَابِ رَبِّكَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu kitab Tuhanmu (Al-Qur’an)” [al-Kahfi/18 : 27]
Juga firmanNya tentang nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ﴿٩١﴾ وَأَنْ أَتْلُوَ الْقُرْآنَ
“Dan aku perintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang menyerahkan diri. Dan supaya aku membaca Al-Qur’an (kepada manusia)” [An-Naml/27: 91-92]
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه
“Bacalah Al-Qur’an karena sesungguhnya dia datang memberi syafa’at bagi pembacanya di hari Kiamat” [1]
Seharusnya seorang muslim itu menjauhi dari meninggalkannya dan dari memutuskan hubungan dengannya, walau dengan cara apapun bentuk meninggalkan itu yang telah disebutkan oleh para ulama dalam menafsirkan makna hajrul Qur’an. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam Tafsinya (Tafsir Ibnu Katsir 6/117) : Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman memberi khabar tentang Rasul dan NabiNya, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata.
وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
“Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan” [al-Furqan/25 :30]
Itu karena orang-orang musyrik tidak mau diam memperhatikan dan mendengarkan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَسْمَعُوا لِهَٰذَا الْقُرْآنِ وَالْغَوْا فِيهِ لَعَلَّكُمْ تَغْلِبُونَ
“Dan orang-orang yang kafir berkata,’Janganlah kamu mendengarkan Al-Qur’an dengan sungguh-sungguh dan buatlah hiruk pikuk terhadapnya” [Fushishilat/41: 26]
Bila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka membuat gaduh, hiruk pikuk dan perkataan-perkataan lain sehingga tidak mendengarnya, ini termasuk makna hujran Al-Qur’an. Tidak beriman kepadanya dan tidak membenarkannya termasuk makna hujran. Tidak mentadabburi dan tidak berusaha memahaminya termasuk hujran. Tidak mengamalkannya, tidak melaksanakan perintahnya dan tidak menjauhi larangan-larangan termasuk makna hujran. Berpaling darinya kepada hal lain, baik berupa sya’ir, percakapan, permainan, pembicaraan atau tuntunan yang diambil dari selain Al-Qur’an, semua itu termasuk makna hujran.
18. Al-quran merupakan sumber hukum islam yang utama. hal tersebut karena al-quran
Jawaban:
karna Al quran merupakan sumber dari segala hukum Islam yang dimana berisikan wahyu Alloh SWT
19. al quran adalah sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dari seluruh ajaran islam ini merupakan
Jawaban:
saya bantu jawab ya
Penjelasan:
seharusnya soal ini adalah jawaban pilihan ganda yaitu:
A. pengertian
B. kedudukan
C. kesimpulan
D. tujuan
E. fungsi
jawabannya adalah A pengertian
(thanks) semoga membantu
salam dari Al-Muslimin
20. Mempelajari al quran,hadist,ijtihad sebagai sumber hukum islam. Buatlah satu tabel yang berisi hukum-hukum yang bersumber dari Al-Quran,hadist,ijtihad tersebut
sumber hukum Islam adalah Al-Qur’an dan hadits. Berdasarkan sabda Nabi Saw.;
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَةَ رَسُوْلِ اللهِ (رواه البخارى ومسلم )
Artinya: “Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, apabila kamu berpegang teguh pada kedua perkara tersebut niscaya kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Kedua perkara tersebut ialah kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunah Rasulullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan ijtihad merupakan suatu pendapat dari ulama yang berkompeten dalam hal itu untuk mendapatkan hukum dari suatu masalah hukum yang belum ada ketetapannya dengan mengambil sumber dari Al-Qur’an dan hadits.