Apakah Yang Dimaksud Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis

Fatih.co.id

Apakah Yang Dimaksud Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis
Apakah Yang Dimaksud Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis

UUD merupakan bagian dari hukum dasar yang tertulis disamping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis.Apakah yang dimaksud dengan hukum dasar tidak tertulis?​

Daftar Isi

1. UUD merupakan bagian dari hukum dasar yang tertulis disamping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis.Apakah yang dimaksud dengan hukum dasar tidak tertulis?​

Jawaban:

Hukum dasar tidak tertulis/ konvensi, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan sifatnya tidak ditulis dalam peraturan perundang-undangan.

2. jelaskan yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis​

Jawaban:

Hukum dasar tertulis, yaitu hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-un
dangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan

Jawaban:

Hukum dasar tertulis, yaitu hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.

Hukum dasar tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan.

3. jelaskan apa yang di maksud hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis

Hukum tertulis merupakan hukum yang ditulis oleh lembaga yang berwenang. Jika di negara Indonesia, misalnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, peraturan daerah dsb.

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang tidak ditulis secara resmi namun masih hidup (digunakan) dan terpelihara di dalam kehidupan masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai hukum yang berlaku. Misalnya hukum adat, hukum agama dsb.

4. Jelaskan yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis serta hukum dasar yang tidak tertulis?

kalau yang tertulis itu kayaa uud dan peraturan pemerintah yang lainnya
kalau yang tidak tertulis itu biasanya adat kebiasaan yang beredar di lingkungn masyarakat sekitar yang tersampaikan dari mulut ke mulut dari generasi ke generasi

SEMOGA MEMBANTU MAAF KALAU ADA KESALAHAN 🙂

5. apakah yang dimaksud hukum dasar yang tidak tertulis

aturan dasar yg timbul dan terpeliharadalam praktik penyelenggaraan negara dan sifatnya tidak tertulis dalam peraturan perundang undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/adat atau dalam praktik ketatanegaraan

hukum dasar tidak tertulis,yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.hukum dasar yang tidak tertulis di sebut konvensi

6. Yang dimaksud hukum dasar tertulis adalah

-Hukum dasar tertulis adalah hukum yg dituliskan atau dicantumkan dlm perundang-undangan.
Contoh: Hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

-Hukum dasar tdk tertulis adalah hukum yg tdk dituliskan atau tdk dicantumkan dlm perundang-undangan.
Contoh: hukum adat tdk dituliskan atau tdk dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Semoga membantu ><
Maaf bila ada kesalahan :’)undang undang dasar negara 1945

7. Apakah yang dimaksud hukum dasar yang tidak tertulis

Hukum dasar tidak tertulis/ konvensi, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara dan sifatnya tidak ditulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan.

8. apakah yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis

UUD 1945.

maaf kalo salahhukum yang telah
ditulis dan dicantumkan
dalam peraturan
perundang-undangan
negara,baik yg
dikodifikasikan ataupun
yg tidak dikodifikasikan
maaf kalau slh:)

9. yang dimaksud dengan hukum dasar yang tertulis yaitu​

Jawaban:

hukum yang telah di tulis dan di cantumkan dalam perundang undangan negara baik yang dikofidikasi ataupun yang dikofidikasi

Jawaban:

Hukum dasar tertulis, yaitu hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.

10. undang undang dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). apakah yang dimaksud hukum dasar tersebut?

UUD 1945.

GOODLUCK! maaf kalo salah~

11. yang dimaksud dengan hukum dasar yang tertulis adalah

MUNGKIN UUD 
MAAF KALO SALAHhukum dasar yang tertulis adalah hukum yang tertulis atau tercantum di UUD 1945

12. Apakah yang dimaksud dengan Hukum dasar tertulis​

Jawaban:

hukum yang menjadi dasar negara dan sudah sah. jadi hukum tersebut tidak dapat diubah karena hukum itu adalah dasar negara yang sudah tertulis.

Jawaban:

Hukum dasar tertulis, yaitu hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. … Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan.

Penjelasan:

13. Apa yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis?

yaitu hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang udagan negara baik yang dikodifikasiataupun tidak.contoh hukum ini:hukum perdata yang tertulis di kuh perdataSOAL:

Maksud Hukum Dasar Tertulis

JAWAB:

Hukum Dasar Tertulis adalah Hukum yang telah di tulis dan dicantumkan dalam Peraturan Perundang-Undangan negara baik yang telah dikondifisi atau tidak di kondifisi.
Atau bisa di artikan sebagai Hukum yang telah disusun secara formal dan sistematis.

semoga membantu:)

14. Apa yang di maksud hukum dasar tertulis

hukum dasar tertulis adalah hukum yang ditulis melalui UUD 1945hukum yg ditulskan dalam per undang undangan.

15. 4. UUD merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis, terdapat juga hukum dasar yang tidak tertulis. Apakah yang dimaksud dengan hukum dasar yang tidak tertulis?​

Jawaban:

Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan.

Penjelasan:

Hukum Dasar Tidak Tertulis atau convensi merupakan hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatya tidak tertulis.

16. Jelaskan yang dimaksud dengan hukum dasar tertulisdan tidak tertulis​

Hukum tertulis adalah hukum yang ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang- undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. Dan hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat / adat / dalam praktik ketatanegaraan / konverasi.

17. Undang undang dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis. Apakah yang dimaksud hukum dasar tersebut

konvensi……………………………………..Aturan aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan atau perundang undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara

18. Jelaskan yang dimaksud dengan hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis!​

Jawaban:Hukum dasar tertulis, yaitu hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi. … Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan.

19. apakah yang dimaksud hukum dasar tidak tertulis

hukum dasar tidak tertulis adalah hukum yang tidak tertulis atau tidak termaksud dalam perundang-undangan yang dimaksud dengan hukum dasar tidak tertulis ialah , hukum yang tidak dituuangkan / dicantumkan ke dalam peraturan perundang-undangan.

20. apa yang di maksud hukum dasar tidak tertulis

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, Hukum Pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Hukum dasar tidak tertulis adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan

Video Terkait

Bagikan: