Berikut Yang Bukan Merupakan Macam Sumber Hukum Formal Adalah

Fatih.co.id

Berikut Yang Bukan Merupakan Macam Sumber Hukum Formal Adalah
Berikut Yang Bukan Merupakan Macam Sumber Hukum Formal Adalah

Berikut ini yang bukan merupakan sumber hukum formal adalah

Daftar Isi

1. Berikut ini yang bukan merupakan sumber hukum formal adalah

Penjelasan:

1 per 3 ubah kepecahan biasa

2. Berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal, yaitu

Jawaban:

kurang jelas harusnya ada foto nya ok??

3. Berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal yaitu

Jawaban:

Yang bukan termasuk kedalam hukum formal adalah ucapan presiden. Namun jika ucapan tersebut kemudian dibuat menjadi undang-undang maka menjadi hukum formal. Adapun hukum yang termasuk ke dalam Huku
m Formal di Indonesia adalah: Undang-undang. Kebiasaan.

4. Jelaskan antara sumber hukum formal dan sumber hukum material

merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

5. apa yang dimaksud sumber hukum material dan sumber hukum formal

Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil inimerupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal iniberkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

6. Berikut ini merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal, kecuali …

[tex]{ \tt{jawaban}}[/tex]

Sumber hukum internasional dalam arti formal :

Perjanjian internasionalKebiasaan internasionalPrinsip hukum umum yang diakui negara-negara beradabPutusan pengadilan dan pendapat para sarjana hukum terkemuka

Kalau kecuali berarti selain yang saya sebutkan diatas.

7. Apa sumber hukum formal?

1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

8. sumber hukum formal adalah sumber hukum yang secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengingat masyarakatnya. jelaskan sumber hukum formal tersebut

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengingat masyarakatnya. jelaskan sumber hukum formal tersebut adalah terdapat dua macam sumber hukum formal yang dimana ada di Indonesia :

Perundangundangan, merupakan sebuah bentuk dari kegiatan untuk menentukan sebuah ketentuan yang dimana kemudian menjadi sebuah ketentuan hukum yang dimana berlaku bagi umum yang dimana dilakukan oleh para penguasa dari masyarakat yang dimana kemudian memiliki wewenang untuk dapat diberlakukan dengan melalui sebuah prosedur yang dimana telah ditentukan. Contoh : Pembentukan Undang-undang,penetapan peraturan pemerintah,dan penetapan Peraturan daerah.Kebiasaan, merupakan sebuah bentuk dari proses yang dimana membuat sebuah ketentuan yang dimana menjadi sebuah bentuk dari ketentuan hukum yang dimana berlaku bagi umum dan kemudian tidak terdapat sebuah persyaratan bagi sebuah perundang-undangan yang dimana keumdian ditetapkan bukanlah oleh para penguasa yang dimana telah berwewenang atau kemudian tidaklah dilakukan penetapan oleh penguasa tetapi tidak berdasarkan sebuah prosedur yang dimana telah ditentukan. Pada proses ini secara umum harus berdasarkan sebuah pengulangan terhadpa penerimaan umum ketentuan tersebut haruslah sebagai sebuah bentuk keharusan. Apabila dibandingkan dengan peraturan perundang undangan , maka bentuk dari kebiasaan ini kemudian dianggap lebih seulit untuk diketahui proses dari awal dan juga akhirnya.Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang sumber hukum islam yang pertama dan utama adalah https://brainly.co.id/tugas/8512527

2. Materi tentang sumber hukum di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/8355721

3. Materi tentang sumber hukum dari hadist https://brainly.co.id/tugas/8275384

—————————–

 

Detil jawaban  

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Bab: Bab 2 – Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode: 10.9.2

Kata Kunci: Sumber, Hukum, Formal

9. apa yang di mangsut sumber hukum material dan formal ,dan apa saja sumber hukum formal itu

hukum materil, hukum yg memuat peraturan-peraturan yg berwujud perintah dan larangan.
hukum formal, hukum yg memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil.

sumber hukum formal : UUD, pancasila

10. Berikut yang termasuk sumber hukum formal, kecuali. . . .

Jawaban:

Berikut ini merupakan macam macam sumber hukum formil,kecuali

undang-undang (statue)

kebiasaan (custom)

keputusan hakim (Yurisprudensi)

pendapat ahli hukum terkenal (doctrin)

traktat (Treaty)

Penjelasan:

jadikan jawaban tercerdas

Jawaban:

berikut ini merupakan macam macam sumber hukum formil, kecuali

a.undang undang ( statue )

b. kebiasaan ( custom )

c. keputusan hakim ( yurisprudensi )

d. pendapat ahli hukum terkenal ( doctrin )

e. traktat ( treaty )

Penjelasan:

semoga membantu kk 🙂

11. sumber sumber hukum formal

Undang undang (statute)
Kebiasaan(custom)
Maaf kalau salah ya. Sumber-sumber hukum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:
1. Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
2. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
4. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam men
imbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law
recognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
6. PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
7. Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
9. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi

12. kita mengenal sumber hukum meterial dan sumber hukum formal yang termasuk sumber hukum formal

1. uu
2. kebiasaan/custom
3. keputusan hakim
4. traktat
5. doktrin
6. pp
7. kepres
8. peraturan mentri
9. perda

13. sumber hukum formal apa saja​

Jawaban:

Undang-undangKebiasaan atau hukum tak tertulisYurisprudensiTraktatDoktrin

14. apa yang di maksud dengan sumber hukum material dan formal, dan apa saja sumber hukum formal itu?

Hukum material, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukukan

Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan mrlaksanakan hukum material
°° Sumber hukum formal adalah
1. Pidana formal, yaitu peraturan peratura hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material atau peraturan” yanf mengatur bagaimana cara caranya mengajukan suatu perkara” ke muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberu putusan
Contohnya : Hukum acara pidana (KUHAP)

2. Perdata formal, yaitu hukum yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan hukum perdata material atau tuntutan hak
Contohnya : Hukum acara perdata

Semoga membantu :)Hukum Material itu = memuat peraturan yg mengatur hub. dan kepentingan yg bentuknya perintah / larangan.
Hukum Formal itu = hukum yg mengatur cara mempertahankan berlakunya hukum material.

Contoh hukum Formal Hukum acara pidana

15. suber hukum indonesia dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal berikut yang termasuk sumber hukum formal kecuali​

itu jawaban nya.

maaf kalo salah.

16. Sumber hukum formal merupakan perwujudan dan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Macam macam sumber hukum formal adalah???

1. Undang – Undang ( Statute )

2. Kebiasaan ( Custom )

3. Keputusan – keputusan Hakim ( Jurisprudentie )

4. Traktat ( Treaty / Perjanjian )

5. Pendapat sarjana hukum terkemuka ( Doktrin )

17. Berikut yang bukan merupakan macam sumber hukum formal adalah

Jawaban:

1. Undang undang

2. Kebiasaan atau hukum yg tidak tertulis

3. Yurisprudensi

4. Doktrin

18. berikut ini merupakan sumber hukum internasional dalam arti formal, kecuali

Sumber hukum internasional dalam arti formal :
– Perjanjian internasional
– Kebiasaan internasional
– Prinsip hukum umum yang diakui negara-negara beradab
– Putusan pengadilan dan pendapat para sarjana hukum terkemuka
kalau kecuali berarti selain yang sy sebutkan diatas, semoga membantu

19. sumber hukum tertinggi dari sumber hukum formal dan materiil dibawah ini adalah bagian sumber hukum formal adalah

Jawaban:

undang undang

maaf kalau salah

20. sumber hukum formal adalah sumber hukum yang secara langsung dapat di bentuk hukum yang akan menhikat masyarakatnya. Jelaskan sumber hukum formal tersebut..

Undang – Undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warna negara dimana Undang – Unadang ini diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

Menurut Buys, Undang – Undang terdiri dari 2 arti yakni :

a. Undang – Undang dalam arti formal artinya setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang – undang karena cara pembuatannnya misalnya dibuat oleh pemerintah bersama – sama dengan parlemen.

b. Undang – Undang dalam arti material artinya setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk. Maka agar mempunyai kekuatan mengikat, harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :

1. Diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri / sekretaris Negara ;

2. Memperhatikan masa berlakunya Undang – Undang yang akan dibuat ;

3. Menggunakan istilah yang sering dipakai dalam Undang – Undang dan diumumkan dalam Berita Negara agar diketahui oleh warga negara.

Video Terkait

Bagikan: