Dasar Hukum Peradilan Umum Di Indonesia Adalah

Fatih.co.id

Dasar Hukum Peradilan Umum Di Indonesia Adalah
Dasar Hukum Peradilan Umum Di Indonesia Adalah

dasar hukum peradilan umum di indonesia adalah?

Daftar Isi

1. dasar hukum peradilan umum di indonesia adalah?

Mungkin
UUD RI th1945

2. dasar hukum peradilan umum di indonesia adalah

UU No.7 tahun 1989
#SemogaMembantuUu no 7 tahun 1989

Maaf klo salah

3. 1. sebutkan lembaga peradilan yg ada di Indonesia2. sebutkan lembaga peradilan umum3. sebutkan lembaga peradilan agama4. sebutkan lembaga peradilan militer5. sebutkan lembaga peradilan tata usaha negara6. sebutkan tugas mahkamah konstitusi7. sebutkan macam2 hukuman8. bagaimana pendapat kalian terhadap hukuman mati di Indonesia? setuju ? atau tidak ? jelaskan alasannya9. sebutkan dasar hukum adanya lembaga peradilan di Indonesia10. jelaskan yg dimaksud pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat kedua atau tingkat tinggi​

Jawaban:

1.Lembaga Peradilan di Indonesia

Badan Peradilan Umum. – Pengadilan Tinggi. – Pengadilan Negeri.

Badan Peradilan Agama. – Pengadilan Tinggi Agama. – Pengadilan Agama.

Badan Peradilan Militer. – Pengadilan Militer Utama. – Pengadilan Militer Tinggi. – Pengadilan Militer.

2.Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.

Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.

Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.Pengadilan Khusus. Pengadilan Anak. Pengadilan Niaga. Pengadilan Hak Asasi Manusia.

3.Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding)

Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding)Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama)

Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding)Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama)Pengadilan Khusus. Mahkamah Syar’iyah. Mahkamah Syar’iyah Provinsi (pengadilan tingkat banding) Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota (pengadilan tingkat pertama)

4.Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah.

Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah.Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas.

Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah.Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas.Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi.

Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah.Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas.Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi.Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran.

5.Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota;

Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibu kota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi

Penjelasan:

maaf saya hanya bisa menjawab sampai no. 5 saja..

#semogamembantu

4. Karakteristik ragam bahasa hukum Indonesia pada dasarnya terletak pada istilah-istilah, komposisi dan gaya bahasa yang khas serta memiliki kandungan arti yang khusus. Hadikusuma (2013:3) membuat Karakteristik Ragam Bahasa, dan Mawardi dan Siti Sarah(2013:187) menyebutkan bahwa ragam bahasa hukum merupakan bahasa peraturan atau aturan yang memiliki tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Perintah Soal: Lakukan analisa bahasa hukum Indonesia dalam bahasa ilmiah hukum.

Jawaban:

hai kak makasih poinnya

5. Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalianketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif darisuatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara danMahkamah Konstitusi!!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhanterhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!​

Jawaban:

maaf saya tidak tahu jawabannya coba cari yang lain

6. Sebuah konsep untuk menegakkan tatanan konstitusional dalam perikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menurut sendi sendi kerakyatan, negara berdasar hukum dan kesejahteraan umum menurut dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan pelaksanaan UUD 1945 secara…a. keseluruhan isi UUDb. hukum tata negarac. murni dan konsekuend. konstitusional

secara (d). konstitusional

7. Dasar hukum peradilan umum di indonesia adalah a.UU No.5 Tahun 1950 b.UU No.2 Tahun 1986 c.UU No.7 Tahun 1989 d.UU No.5 Tahun 1986 e.UU No.7 Tahun 1991

C.uu No.7 tahun 1989

8. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi!6. Mengapa
kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!​

Jawaban:

Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.

9. 12. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Prinsip-prinsip negara hukum adalah …. adanya pemilihan umum b. b kekuasaan legislatif di tangan lembaga perwakilan rakyat adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintah d. dibentuknya lembaga peradilan agama dan militer ​

Jawaban:

B. Kekuasaan legislatif di tangan lembaga perwakilan rakyat

Penjelasan:

MAPEL: PPKN

“Semoga membantu”

Δ Maaf kalau salah Δ

HeroMobileLengend ^_^

~Jadikan jawaban tercerdas

Hero Chou Pasti Nilai 100

Dan selalu benar ✔️✔️✔️✔️

10. sebuah konsep untuk menegakkan tatanan konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara menurut sendi-sendi Translate negara berdasarkan hukum dan kesejahteraan umum menurut dasar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan pelaksanaan UUD 45 secara a.murni dan konsekuen b.konstitusional c.hukum tata negara d.keseluruhan isi uud

c hukum tata negara
sbjhbebeeJawaban nya A . Murni dan konsekuen
Maaf kalau salah

11. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara maka membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam politik hukum nasional, dimana : * a. Kebijakan umum dan politik harus mendukung kelompok tertentu b. Kebijakan umum dan politik berdasarkan nilai-nilai kedaerahan c. Kebijakan umum dan politik sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah d. Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia e. Kebijakan umum dan politik harus berasaskan kebebasan kepada masyarakat

Jawaban:

D. Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penjelasan:

Maaf kalo salah yh

12. 1. sengketa yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan oleh negara, dan menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan umum, sebaiknya diselesaikan di…..a. pengadilan agama b. pengadilan militerc. pengadilan tata usaha negarad. pengadilan negerie. pengadilan koneksitas2. peradilan yang menangani perkara terhadap tindakan penyimpangan para pejabat negara yang merugikan masyarakat Adalah…a. peradilan umumb. peradilan agamac. peradilan militerd. peradilan koneksitase. peradilan tata usaha negara3. yang termasuk pengadilan umum Adalah sebagai berikut, kecuali…a. Pengadilan Negerib. Mahkamah Agungc. Pengadilan Tinggid. Mahkamah Konstitusie. Pengadilan Agama4. Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya semua berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (supremacy of the law). Hal tersebut ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945….a. Pasal 1 Ayat (1)b. Pasal 1 Ayat (2)c. Pasal 1 Ayat (3)d. Pasal 2 Ayat (1)e. Pasal 2 Ayat (3)​

Jawaban:

1. C

2.E

3.A

4.A

maaf kalau salah

13. Indonesia adalah negara Yang berdasarkan hukum.Salah satu prinsip negara hukum adalahA.adanya pemilihan umumB.kekuasaan legaslatif Di tangan lembaga perwakilan rakyatC.adanya pembagian kekuasaan Dalam perintah D.dibentuk nya lembaga peradilan agama Dan militer​

Jawaban:

B.kekuasaan legaslatif di tangan lembaga perwakilan rakyat

sorry kalau salah

14. 1.Kemukakan 3 pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 2.Jelaskan pengertian tata hukum indonesia! 3.Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum! 4.Jelaskan perbedaan antara kompetensi albout dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan! 5.Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama,peradilan militer,peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi! 6.Mengapa kita mesti mematuhi hukum?Jelaskan! 7.Deskripsikan contoh contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,dan negara!​

Jawaban:

6. karna jika kita tidak mematuhi hukum

negara ini akan hancur karna tidak mematuhi hukum

maaf jika salah

jangan lupa love jawaban ini

15. 1. jelaskan pengertian tata hukum Indonesia?2. jelaskan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya?3. jelaskan sumber sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia?4. tuliskan tata urutan perundang-undangan menurut UU no.10 thn 2004 !5. jelaskan tingkatan peradilan umum di Indonesia !6. jelaskan wewenang MA ! 7. jelaskan wewenang MK !8. jelaskan pengertuan korupsi !9. jelaskan 3 unsur perbuatan korupsi !

1. Tata hukum Indonesia adalah meyusun segala hukum yang berlaku di Indonesia.

2. Penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, sebagai berikut:

Hukum undang-undang yaitu hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan yaitu hukum yang terbentuk dari aturan-aturan adat atau kebiasaan masyarakat. Hukum traktat yaitu hukum yang terbentuk dari perjanjian antar negara. Hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk dari keputusan seorang hakim.

3. Sumber-sumber hukum formal yang berlaku di Indonesia adalah:

Undang-undang Keputusan hakim Peraturan pemerintah Peraturan daerah Kepres dan inpres Peraturan dan keputusan menteri

4. Tata urutan perundang-undangan menurut UU no.10 thn 2004 menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini memiliki urutan sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar 1945 Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Peraturan pemerintah Peraturan presiden Peraturan daerah terdiri dari, peraturan daerah provinsi, kabupaten, dan desa.

5. Tingkatan peradilan umum di Indonesia yaitu:

Pengadilan tinggi kota /kabupaten Pengadilan tinggi provinsi Mahkamah Agung  

6. Wewenang Mahkamah Agung yaitu:

Melakukan pengadilan pada tingkat kasasi Menuji
peraturan perundang-undangan  Mengajukan anggota hakim konstitusi Memberikan pertimbangan hukum

7. Wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu:

Menguji Undang-undang terhadap UUD 1945 Memutuskan sengketa pendapat Memutuskan pembubaran partai poilitik Memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum

8. Korupsi adalah tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan sepihak dengan menyalahgunakan kepercayaan publik.

9. 3 unsur dalam tindak korupsi yaitu:

Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, serta sarana Merugikan keuangan negara Memperkaya diri

Pembahasan

Hukum adalah suatu sistem peraturan yang digunakan untuk mengadili perilaku individu dalam melakukan pelanggaran hukum.

Tujuan dari hukum yaitu:

Mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Memberikan jaminan aman, nyaman, dan damai pada setia orang Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Sebagai sarana keadilan masyarakat

Unsur-unsur hukum, sebagai berikut:

Hukum bersifat memakasa dengan arti setiap orang mau tidak mau suka tidak suka harus mengikuti aturan yang belaku. Mengatur tingkah laku masayarakat memiliki arti bahwa hukum mengatur masayarakat agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masayarakat itu sendiri. Hukum harus dibuat oleh lembaga khusus yaitu hukum dibuat oleh lembaga atau badan resmi yang berwenang dalam pembuatan hukum.

Jenis-jenis hukum

Hukum privat  Hukum publik Hukum undang-undang Hukum kebiasaan Hukum traktat Hukum tertulis Hukum tidak tertulis

Pelajari lebih lanjut

materi tentang hukum di Indonesia  brainly.co.id/tugas/100000

—————————————————— Detail jawaban

Kelas:  10 – SMA

Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

Bab:  Sistem Hukum dan Peradilan

Kode:  –

Kata kunci:  hukum, lembaga hukum, MK, MA, korupsi.

AJ.

16. Uji Kompetensi Bab 3Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat!1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalianketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia!3. Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum!4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif darisuatu lembaga peradilan!5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum,peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara danMahkamah Konstitusi!6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan!7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhanterhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!​

Jawaban:

1. pengertian hukum dari para ahli Hukum :

– Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Hukum yaitu keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, dengan tujuannya untuk meme tolihara ketertiban serta meliputi macam-macam lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dalam masyarakat

– Prof. Dr. Van Kan: Hukum yaitu keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat sebuah negara.

– M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri atas norma serta sanksi-sanksi. Hukum memiliki tujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, dengan begitu ketertiban serta keamanan terjaga dan terpelihara.

#Kesimpulan kesamaan dan bedanya pengertian hukum menurut para ahli

• Kesamaannya adalah bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yakni berisikan peraturan dengan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan serta kesejahteraan bersama.

•Bedanya ada pada perumusannya serta pada sudut pandangnya yang berbeda namun memiliki pemaknaan yang serupa.

2. Pengertian Tata Hukum Indonesia

Jadi tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia juga terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu antara satu dan lainnya saling berhubungan dan saling menentukan.

3.Klarifikasi Hukum Indonesia :

Berdasarkan sumber

Berdasarkan bentuk

Berdasarkan waktu berlaku

Berdasarkan cara mempertahankan

Berdasarkan sifat

Berdasarkan wujud

Berdasarkan isi

4. Perbedaan kompetensi absolut dan relatif

– Kewenangan atau komptensi absolut pengadilan adalah kewenangan pengadilan mengadili perkara tertentu berdasarkan jenis perkaranya. Sedangkan kewenangan relatif pengadilan adalah kewenagang pengadilan mengadili berdasarkan wilayah atau yurisdiksi pengadilan yang bersangkutan.

5. – Peradilan umum memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tinggi, pengadilan negeri, mahkamah agung.

– Peradilan agama memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan agama, pengadilan tinggi agama.

– Peradilan militer memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan militer, pengadilan tinggi militer, pengadilan utama, pengadilan militer pertempuran.

– Peradilan tata usaha negara memiliki perangkat lembaga yaitu, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tinggi tata usaha negara.

– Mahkamah konstitusi memiliki perangkat lembaga yaitu, sekretarian jenderal, kepaniteraan.

6. – Karena kita hidup dinegara hukum, dan hukum dibentuk agar semua masyarakat mematuhinya, tanpa adanya hukum negara kita akan berantakan.

7. – Ayah dan ibu sebagai wajib pajak patuh dan disiplin dalam membayar pajak (keluarga)

– Tidak menyetir kendaraan sendiri ke sekolah karena belum cukup usia (sekolah)

– Menghormati hak-hak orang lain dengan tidak menggaggu ketenangan, tidak merusak property orang lain (masyarakat)

– Tidak melakukan kecurangan dalam melaksanakan Pemilu misalnya, tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan sebagainya (negara)

Penjelasan:

Apabila ada yang salah dari salah satu nomor mohon maaf saya sudah berusaha sebaik mungkin

17. 1. Dasar hukum tertinggi dlam tata urutan peraturan perundang-undangan diindonesia ialah.? 2. Ciri negara yang menjungjung nilai-nilai demokrasi diantaranya ialah.? A. Dipimpin oleh seorang raja atau kaisar B. Memiliki peradilan umum dan militer C. Meningkatkan kemakmuran penguasa D. Adnya pemilu yang jjur dan adil

1 Uud 1945
2. D. adanya pemilu yg jujur dan adil

18. 2. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Salah satu prinsip negara hukum adalah …. a. adanya pemilihan umum b. kekuasaan legislatif di tangan lembaga perwakilan rakyat C. adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintah Jan d. dibentuknya lembaga peradilan agama dan militer​

Jawaban:

d. dibentuknya lembaga peradilan agama dan militer

Penjelasan:

MAAF YA KAK Kalau SALAH

Penjelasan:

b.kekuasaan legislatif di tangan lembaga perwakilan rakyat

19. 1. Kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum yang kalian ketahui, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 2. Jelaskan pengertian tata hukum Indonesia! 3. -elaskan klasifkasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum 4. Jelaskan perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif dari suatu lembaga peradilan! 5. Jelaskan perangkat lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi! 6. Mengapa kita mesti mematuhi hukum? Jelaskan! 7. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan kepatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara!

Jawaban:

2. Pengertian tata hukum Indonesia adalah sebuah bentuk dari hukum yang dimana dilaksanakan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau dengan kata lainnya adalah sebuah bentuk dari tatanan hukum yang melakukan penataan, penyusunan, pengaturan terhadap kegiatan untuk penertiban dari kehidupan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia.

7. keluarga: saling menghormati antar anggota keluarga.. sekolah: tidak melakukan hal” di luar tata tertib sekolah..masyarakat: melaksanakan aturan” yang berlaku di masyarakat..negara: tidak melanggar UUD NRI 1945/aturan” negara lainnya.

20. 1136. Dasar hukum adanya kekuasaan kehakiman di Indonesiaadalah pasal 24 ayat 2 yang berbunyi….A. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan gunamenegakkan hukum dan keadilanB. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah AgungC. Kekuasaan kehakiman dilakukan cieh sebuahMahkamah Agung dan badan peradilan yang beradadi bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilanmiliter, lingkungan peradilan tata usaha negara, danoleh sebuah Mahkamah KonstitusiD. Kekuasaan kehakiman alakukan oleh legislatifE. Kekusaan yang dilakukan oleh lembaga independen​

Jawaban:

jawaban nya C

Penjelasan:

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Jawaban:

c.Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi

semoga bermanfaat…

Video Terkait

Bagikan: