Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Fatih.co.id

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?

1. hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.Hak Warga Negara Indonesia :–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).–   Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga Negara Indonesia  :–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undangb undang.hak
1. hak untuk hidup
2. hak kebebasan
kewajiban
1. bela negara
2. taat hukum

2. pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat. 
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.

Jawaban:

Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya

4. Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut beberapa ahli

Jawaban:

hak adalah yang berlaku di setiap masyarakat sejak d dalam kandungan hingga lahir,sedangkan kewajiban negara harus memberikan pendidikan terhadap masyarakat yang kurang mampu dan menjaganya

5. perbedaan hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli​

Jawaban:

Hak Merupakan Segala Sesuatu Yang Kita Dapat.

Kewajiban Merupakan Segala Sesuatu Yang Harus Kita Lakukan.

6. hak dan kewajiban warga negara menurut para pakar / ahli​

Jawaban:

we copas ajaa biar lu dpt nilai 100 wkwkw

Penjelasan:

hak warga negara :

Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2).

Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).

Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A).

Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).

Pasal 28C

Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya (pasal 28C ayat 1).

Hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya (pasal 28C ayat 1).

Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (pasal 28C ayat 2).

Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).

Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2).

Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).

Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E ayat 1).

Hak memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1).

Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2).

Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).

Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya (pasal 28F).

Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (pasal 28F).

Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya (pasal 28G ayat 1).

Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi (pasal 28G ayat 1).

Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2).

Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (pasal 28H ayat 1).

Hak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal 28H ayat 1).

Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2).

Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (pasal 28H ayat 3).

Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H ayat 4).

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemer
dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1).

Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (pasal 28I ayat 2).

Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 29 ayat 2).

Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).

Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).

Kewajiban Warga Negara

Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan asas persamaan kedudukan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).

Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3).

Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1).

Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (pasal 28J ayat2).

Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).

Wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2).

7. 1.Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?2.menurut pandangan para ahli apa perbedaan dan persamaan hak dan kewajiban?

pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut ahli presiden menurut pandangan para ahli pada perbedaan persamaan hak dan kewajiban

8. Apa makna hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli?

Hak : Mendapatkan pelayanan dan fasilitas dari pemerintah.

Kewajiban : Ikut melaksanakan bela negara

Semoga membantu ^-^

9. 5 makna hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli

Menurut Soerjono Soekanto

Hak dibedakan menjadi 2 :

1. Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.

2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :

    a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;

    b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;

    c) Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;

    d) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.

1. Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.

    a)  Hak asasi manusia;

    b) Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;

    c) Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak  

        pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.

2. Hak relatif (nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.

    a) Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;

    b) Hak keluarga relatif, hak suami istri;

    c) Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.

Menurut Salmond,

Di dalam hak terdapat 4 pengertian :

1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban

    a) Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;

    b) Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban 

        berkorelatif;

    c) Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission)

        atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;

    d) Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;

    e) Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada

        pemiliknya.

10. pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli​

pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli pengertian hak menurut para ahli :

1. Pengertian Hak Menurut Menurut Srijanti

Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. (Srijanti,2007:121)

2. Pengertian Hak Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihat lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. ( Prof. Dr. Notonegoro,2010:30)

Pengertian Hak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

3. pengertian hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Pengertian Kewajiban Para ahli

1. Pengertian Kewajiban Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

2. Pengertian Kewajiban Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. (Prof. Dr.Notonegoro, 2010:31)

semoga membantu

11. Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut ahli

Jawaban:

pengertian hak ,hak adalah segala sesuatu yang harus kita terima,pengertian kewjiban ,kewajiban adalah segala sesuatu uang harus kita kerjakan atau dilaksanalan

12. 1.Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli? 2.menurut pandangan para ahli apa perbedaan dan persamaan hak dan kewajiban?

1.Hak: segala sesuatu yang didapatkan semua orang yang telah sejak lahir bahkan belum lahir
Kewajiban: yang harus dilakukan semua orang secara lahir dan batin

13. pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli

Setau saya

Hak adalah apa yang harus kita dapat kan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita lakukan untuk mendapatkan hak.

Trimakasii maaf kalo salah:)

14. Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. ( minimal 3 ahli )

HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT PARA AHLI (UMUM)

HAK adalah suatu peran yang bersifat fakultatif artinya boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.KEWAJIBAN adalah peran yang bersifat imteratif artinya harus dilaksanakan.

Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena didalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.

Menurut Soerjono Soekanto

Hak dibedakan menjadi 2 :

1. Hak searah atau relatif, muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Misal hak menagih atau melunasi prestasi.

2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari :

a) Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi;

b) Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan;

c) Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak;

d) Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Hak dalam bahasa Belanda disebut Subjectief recht, sedangkan objectief recht artinya Hukum.

1. Hak Mutlak (absolut), ialah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain.

a) Hak asasi manusia;

b) Hak publik, misal hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak;

c) Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak

pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.

2. Hak relatif (nisbi), ialahmemberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu.

a) Hak publik relatif, hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu;

b) Hak keluarga relatif, hak suami istri;

c) Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian misal jual-beli.

Sedangkan pengertian hak Absolut dan hak Relatif menurut Sudikno adalah.

Macam-macam Hak

Secara garis besar (dalam Sudikno, 2003:54), Hak dibagi dalam 2 (dua) macam golongan yaitu:

1. Hak Absolut (absolute rechten, onpersoonlijke rechten).Hak absolut adalah hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan hukum itu. Hak absolut memberi wewenang bagi pemegangnya untuk berbuat atau tidak berbuat, yang pada dasarnya dapat dilaksanakan terhadap siapa saja dan melibatkan setiap orang. Isi hak absolut ini ditentukan oleh kewenangan pemegang hak. Kalau ada hak absolut pada seseorang maka ada kewajiban bagi setiap orang lain untuk menghormati dan menanggungnya. Pada hak absolut pihak ketiga berkepentingan untuk mengetahui eksistensinya sehingga memerlukan publisitas. Hak absolut terdiri dari hak absolut yang bersifat kebendaan dan hak absolut yang tidak bersifat kebendaan. Hak absolut yang bersifat kebendaan meliputi hak kenikmatan (hak milik, hak guna bangunan dan sebagainya) dan hak jaminan.

2. Hak Relatif (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten).Hak relatif adalah hubungan subyek hukum dengan subyek hukum tertentu lain dengan perantaraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subyek hukum lain tersebut.

Menurut Salmond,

Di dalam hak terdapat 4 pengertian :

1. Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban

a) Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik;

b) Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban

berkorelatif;

c) Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission)

atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan;

d) Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission;

e) Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada

pemiliknya.

2. Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

3. Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.

4. Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

Menurut Curzon

Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu :

1. Hak sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;

2. Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;

3. Hak publik, ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.

4. Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;

5. Hak milik, berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

15. pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli​

Penjelasan:

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara. … Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya. Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita.

16. pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli​

Jawaban:

hak adalah sesuatu yang di dapatkan warga negara

sedangkan

kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan seperti membayar pajak

maaf kalo salah

17. Tuliskan pengertian hak warga negara dan kewajiban warga negara menurut para ahli minimal 3 ahli

Jawaban:

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli dimulai dari Prof. Dr. Notonegoro. Beliau mengungkapkan bahwa hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain.

Prof. Dr. Notogeoro menyatakan kewajiban sebagai sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak yang lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi. Kewajiban juga diartikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan.

Menurut Curzon

Curzon membagi hak menjadi 5 kelompok. Hak sempurna dapat dipaksakan melalui hukum. Hak utama adalah hak yang diperluas hak-hak tambahan. Hak publik adalah hak yang dimiliki masyarakat. Hak positif adalah hak melakukan perbuatan tertentu. Hak milik adalah hak yang berhubungan dengan barang atau kedudukan.

Curzon juga membagi 5 kelompok kewajiban. Kewajiban mutlak yaitu kewajiban diri sendiri. Kewajiban publik yaitu kewajiban mematuhi hak publik. Kewajiban positif yaitu kewajiban menghendaki dilakukan sesuatu. Kewajiban umum yang berlaku untuk umum. Kewajiban primer yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum.

Menurut Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto membedakan hak menjadi dua pengertian yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut. Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang artinya sudah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.

Sementara itu hak jamak arah terdiri dari 4 jenis hak. Pertama, hak dalam hukum tata negara. Kedua, hak kepribadian atas tubuh dan kebebasan. Ketiga, hak kekeluargaan atas suami, orang tua, dan
anak. Keempat, hak cipta dan hak atas merek atau paten.

Penjelasan:

JADIKAN JAWABAN YANG TERBAIK YAHH…!!!!

18. Carilah hak dan kewajiban warga negara menurut para ahlinya

Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli dimulai dari Prof. Dr. Notonegoro. Beliau mengungkapkan bahwa hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. … Kewajiban juga diartikan sebagai suatu hal yang harus dilakukan.

19. pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli​

Jawaban:

Hak warga indonesia sesuai keinginan ia melakunan namun tidak boleh melanggar aturan dan kewajiban warga indonesia yang wajib/harus dilakukan warga negara

Penjelasan:

20. pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut ahli ​

Jawaban:

Menurut Soerjono Soekanto

Hak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:

Hak searah atau relatif. Pada umumnya hak ini muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.

Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari:

Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.

Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.

Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.

Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.

Dari pendapat para pakar seperti Soerjono Soekanto bahwa:

Hak Mutlak (absolut) adalah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain. Contohnya:

Hak asasi manusia.

Hak publik. seperti hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak.

Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.

 

Hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu. Contohnya:

Hak publik relatif, seperti: hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu.

Hak keluarga relatif, hak suami istri.

Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian, seperti jual beli.

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Salmond

Hak memiliki 4 pengertian:

Hak dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban. Contohnya:

Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.

Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif.

Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan.

Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission.

Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.

Hak Kemerdekaan. Adalah hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.

Hak Kekuasaan. Merupakan hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.

Hak Kekebalan atau imunitas. Yaitu hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.

Menurut Curzon

Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu:

Hak Sempurna. Contoh hak dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.

Hak utama, yaitu hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.

Hak publik, marupakan hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.

Hak positif, adalah hak menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan.

Hak milik, yaitu hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Menurut Prof. Dr. Notonegoro

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

 

Menurut Curzon

Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:

Kewajiban Mutlak. tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.

Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.

Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.

Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.

Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Penjelasan:

https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Video Terkait

Bagikan: