Apa pengertia dari ius constituendum dan ius constitutum
1. Apa pengertia dari ius constituendum dan ius constitutum
Penjelasan:
ius contituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada masyarakat yang akan datang. Sedangkan ius constitutum adalah hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu masyarakat tertentu.
2. contoh ius constitutum dan ius constituendum
Kelas :
Mata Pelajaran : PPKN
Kategori : Penggolangan hukum
Kata Kunci ; ius constitutum, ius consituendum
Ius constitutum adalah hukum yang telah berlaku dalam masyarakat pada saat ini. Berikut adalah contoh dari hukum ius constitutum:
* Hukum tentang perlingdungan keamanan pada konsumen ketika melakukan transaksi jual beli secara online.
* Hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudi daya ikan dan petambak garam.
* Hukum tentang pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga berasal dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Ius Consituendum adalah hukum yang diharapkan akan ada dan berlaku pada masyarakat di masa depan. Berikut adalah contoh dari hukum constituendum:
* Hukum tentang perlindungan data-data pribadi.
* Hukum tentang penyelesaian konflik agraria.
* RPP tentang tindakan pengamanan perdagangan, antidumping, dan imbalan.
3. ius constitutum dan ius constituendum berasal dari bahasa
Berasal dari bahasa BELANDA
4. Apa yang dimaksud dengan Ius constitutum,Ius constituendum dan hukum alam/hukum antar waktu
Ius Constitum adalah peraturan/hukum yg sedang berlaku,sedangkan Ius Constituendum adalah hukum/peraturan yang masih direncanakan…
5. Soal latihan ujian kenaikan kelas PKN SMP: Hukum yang sedang berlaku pada suatu negara dan waktu tertentu, adalah … a. Ius Constituendum b. Ius Soli c. Ius Sanguinus d. Ius Constitutum
a. Ius Constituendum
6. hukum yg sedang berlaku pada suatu negara dan waktu tertentu , adalah a Ius constituendumb Ius solic Ius sanguinus d Ius constitutum
adalah d Ius constitutum
7. Penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran diistilakan dengan ….A. IUS SoliB. IUS ConstituendumC. TUS SanguinisD. IUS ConstitutumE. Yurisprudensi
Jawaban:
D•IUS Constitutum
Penjelasan:
maaf kalo salah
8. Ius constitutum Ius constituendum dan hukum asasi adalah pembagian hukum menurut
menurut (waktunya) mapel ppkn kan itu
9. Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu disebut…. A. Ius constitutum B. Ius constituendum C. Ius natural D. Ius sangulnis
Hukum yg brlaki skrang bagi suatu masyarakat dan daerah trtentu disebut dgn A ius constitutum
10. Secara konseptual, hukum memiliki dual conceptual meaning, yaitu ius constituendum dan ius constitutum. jelaskan maksud keduanya
Jawaban:
Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif). Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang.
11. Jelaskan perbedaan ius constitutum dan ius constituendum, serta berikan contohnya!
1. ius constitutum : hukum yang berlaku sekarang contohnya adalah hukum yang ditetapkan oleh presiden yang saat ini menjabat
2. ius constituendum : hukum yang berlaku sampai masa yang akan datang contohnya adalah hukum pidana
12. hukum yang berlaku saat ini atau sekarang di dalam masyarakat disebut = a. hukum alam b. ius constitutumc. ius constituendumd. hukum antarwaktu
B. Ius constitutum Kalau yang C itu aturan yang berlaku untuk masa mendatang, yang D itu untuk masa lalu dan saat ini
13. Hukum yang sedang berlaku pada suatu negara dalam waktu tertentu adalah … a. Ius Constituendum b. Ius Soli c. Ius Sanguinus d. Ius Constitutum
a
jadikan jawaban terbaik
14. Jelaskan pengertian “Ius Constitutum” dan “ Ius Constituendum”, berikanlah masing-masing contoh!
Jawaban:
1. Ius Constitutum
Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang.
Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.
2. Ius Contituendum
Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang).
Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang.
• Ius constitutum dan ius contituendum adalah dua istilah hukum yang mempunyai arti berbeda, tidak ada persamaan. Sebagaimana yang dijelaskan singkat dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum, dalam ilmu hukum dikenal dua jenis hukum. Pertama, ius constitutum yang artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan. Sedangkan kebalikannya, ius constituendum yang berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan.
Pada referensi lain dalam buku Aneka Cara Pembedaan Hukum yang dibuat oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka dijelaskan bahwa
1. Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dalam suatu masyarakat negara pada suatu saat. Ius constitutum adalah hukum positif.
2. Ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
• Pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum diletakkan pada faktor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966). Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius c
onstituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.
• Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan bahwa Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara:
a. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
b. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
c. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.
d. Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.
•ContohhukumIusConstitutumadalah:
– Hukum tentang perlingdungan keamanan pada konsumen ketika melakukan transaksi jual beli secara online.
– Hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudi daya ikan dan petambak garam
•ContohhukumIusConstituendum:
– Hukum tentang perlindungan data-data pribadi.
– Hukum tentang penyelesaian konflik agraria.
15. contoh hukum positif ius constitutum dan negatif ius constituendum
– contoh hukum positif : Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
– contoh hukum negatif : rancangan undang-undang (RUU)
16. Hukum yang sedang berlaku pada suatu negara dan waktu tertentu, adalah … a. Ius Constituendum b. Ius Soli c. Ius Sanguinus d. Ius Constitutum
A . Ius Constituendum
17. hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang bisa di sebut dengan istilah a. ius constitutum b. ius constituendum c. ius soli d. Ius Sanguinis e.hukum publik
b ius constituendum .mudah mudahan benar 🙂
18. apakah arti ius konstitutum dan ius constituendum
Ius constitutum artinya hukum yang berlaku saat ini atau hukum yang telah ditetapkan (hukum positif).
Sedangkan, ius constituendum berarti hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang• Ius Constitutum adalah hukum positif yang merupakan hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu wilayah tertentu. Misalnya UUD RI th. 1945 dan UU RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan republik indonesia. •Ius Constituendum adalah hukum negatif yang merupakan hukum yang diharapkan berlaku pd waktu yg akan datang. Misal rancangan UU (RUU)
19. Penggolongan hukum berdasarkan waktu yang di atur yaitu hukum yang berlaku saat ini yang di sebut juga A. Ius Constituendum B. Ius Constitutum C. Private rechts D. Ius Soli E. Ius Sanguinis
a. ius constituendum
20. jelaskan perbedaan ius constitutum dan ius constituendum
Ius constitutum => hukum yang sedang berlangsung / sedang berlaku disuatu daerah saat ini , Ius constitutum ini bukan sekedar hal yang diharapkan akan dimasa yang datang. Dinamakan juga dengan hukum positif.
Ius constituendum => Hukum yang masih bersifat masih cita-cita untuk masa yang akan datang dan belum diterapkan. Contohnya bisa berupa Peraturan daerah yang dimana melalui proses yang merupakan solusi atas masalah di suatu daerah yang aka ada di masa mendatang setelah di evaluasi.
Ius constitutum artinya hukum yg berlaku saat ini atau hukum yg telah ditetapkan (hukum positif).
Ius constituendum berarti hukum yg dicita-citakan atau yg diharapkan dimasa mendatang