Jelaskan Pengertian Ham Menurut Uu No 39 Tahun 1999

Fatih.co.id

Jelaskan Pengertian Ham Menurut Uu No 39 Tahun 1999

Jelaskan pengertian HAM menurut UU. No 39 tahun 1999

1. Jelaskan pengertian HAM menurut UU. No 39 tahun 1999

hak dasar yang melekat di setiap manusia sebagai peberian dari tuhan

2. jelaskan pengertian HAM menurut UU No 39 tahun 1999

HAM adalah seperangkat hak yg melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrrah – nya yg wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
jadikn yg Terbaik yaaa!!!

3. jelaskan pengertian HAM menurut uu no. 39 tahun 1999

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusiaSeperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

4. pengertian HAM menurut UU no 39 tahun 1999 tentang HAM

hak asasi manusia atau HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang maha esa

5. tuliskan pengertian ham menurut uu no. 39 tahun 1999​

Jawaban:

Hak asasi manus
ia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

6. Apa pengertian HAM menurut UU no 39 tahun 1999?

Berikut pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999:

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pembahasan

Pengertian Hak Asasi Manusia atau biasa kita kenal dengan HAM adalah Hak yang melekat pada diri sendiri sejak lahir atas anugerah Tuhan yang Maha Esa serta dimiliki oleh semua orang. HAM atau Hak Asasi Manusia sudah kita miliki sejak lahir serta dimiliki oleh semua orang tanpa membeda-bedakan suku, ras, dan agama.

Hak Asasi Manusia atau HAM memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Hakiki (hak asasi manusia yang sudah ada sejak lahir).Universal (hak asasi manusia berlaku pada semua orang tanpa memandang perbedaan).Tidak dapat dicabut dan dibagi.

Hak Asasi Manusia atau HAM terkandung pada dua makna, diantaranya:

HAM adalah hak alamiah. Artinya, hak tersebut melekat dalam diri manusia sejak ia lahir.HAM adalah hak instrumental. Artinya, alat untuk menjaga martabat manusia.

Pelajari Lebih LanjutMateri tentang tujuan Hak Asasi Manusia brainly.co.id/tugas/9360910Materi tentang pengertian Hak Asasi Manusia brainly.co.id/tugas/5024017Materi tentang – Pengertian Hak asasi manusia – Perkembangan hak asasi manusia – Macam hak asasi manusia brainly.co.id/tugas/1820801

Detail Jawaban

Kelas: 11

Mapel: PPKn

Bab: 1 – Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

Kode kategorisasi: 11.9.3

7. Jelaskan pengertian HAM dan kewajiban asasi menurut UU HAM NO 39 TAHUN 1999!

Jawaban:

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Menurut UU RI No. 39 tahun 1999, kewajiban asasi manusia adalah : Memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih agama. Memberikan kebebasan bagaimana orang lain melakukan jalan hidupnya sendiri. Memberikan sebuah fasilitas medis untuk orang lain dapat berobat dan persalinan untuk melanjutkan keturunan mereka.

Penjelasan:

Semoga membantu ya~

8. jelaskan pengertian ham menurut austin renay dan UU no 39 tahun 1999

Mata Pelajaran : PPKn

seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

9. jelaskan pengertian ham menurut uu no.39 tahun 1999

HAM menurut UU No.39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yg melekat pd hakikat dan keberadaan manusia sbg makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orng demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

10. Kesimpulan dari pengertian ham menurut uu no 39 tahun 1999

seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusiaSeperangkat Hak Yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati , dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum , pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat manusia

11. perbedaan pengertian HAM dengan pengertian menurut UU No.39 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut.

1. Hak Untuk Hidup
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

3. Hak Mengembangkan Diri
Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak Memperoleh Keadilan
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak Atas Rasa Aman
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak Atas Kesejahteraan
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak Wanita
Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak Anak
Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum

12. tuliskan pengertian ham menurut uu no. 39 tahun 1999​

Jawaban:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

13. jelaskan pengertian HAM menurut john locke dan UU no 39 tahun 1999

john locke
“Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.”

UU no.39 tahun 1999
“Menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.”

14. Jelaskan pengertian HAM menurut UU RI No.39 tahun 1999

perngertian nya saya gk tau hanya kepanjangan nya saja yaitu Hak Asasi Manusiahak dasar atau hak hak yg dimiliki semua umat manusia sebagai anugrah dari tuhan yang maha esa (takut salah )

15. mendeskripsikan pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

semoga membantu 🙂

16. Jelaskan pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999 !

bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun

17. jelaskan pengertian pelanggaran HAM menurut UU no.39 tahun 1999

pelanggaran HAM menurut UUno.39 tahun 1999 adalah setiap perbuatan
kasus ham
a (IKOHI) serta para keluarga korban penculikan di Aceh menyampaikan beberapa pernyataan, desakan dan tuntutan sebagai berikut : Upayakan segera gencatan senjata dan hentikan segala bentuk kekersan Aceh. Segera tarik pasukan non organik dari daerah Aceh. Segera bentuk KPP HAM Aceh sebagai langkah awal yang konkret untuk menuntaskan pesoalan Aceh secara menyeluruh. Segera adili seluruh pelanggaran HAM (kekerasan negara) yang terjadi di Indonesia …

18. pengertian HAM menurut UU no.39 tahun 1999

“Ialah seperangkat hak Yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia”

19. pengertian ham menurut uu No.39 tahun 1999

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

20. jelaskan pengertian pelanggaran ham menurut uu no 39 tahun 1999

Telah terdapat pengertian dari pelanggaran HAM menurut dari UU No.39 tahun 1999 yaitu ialah setiap perbuatan dari seseorang ataupun kelompok orang yang termasuk dengan aparat negara baik secara disengaja maupun tidak disengaja ataupun berupa sebuah kelalaian yang di mana secara hukum telah melawan, membatasi, menghalangi, mencabut, mengurangi hak asasi manusia dari seseorang maupun sekelompok orang yang telah dijamin dengan undang-undang ini telah tidak akan menerima sebuah penyelesaian hukum yang dinilai benar dan juga adil berdasarkan dengan mekanisme dari hukum yang telah berlaku.

Pembahasan

Pengertian dari Hak Asasi Manusia yaitu ialah sebuah hak yang di mana telah dapat diterima dari seseorang pada sejak lahirnya. Hak asasi manusia ini sendiri tidak dapat untuk diserahkan ataupun diambil dari orang lain.

Ciri-ciri dari HAM ini salah satunya yaitu ialah tidak dapat dibagi maupun dicabut. Maka dari itu, setiap orang telah berhak untuk menerima hak seperti hak sosial budaya, ekonomi, politik, dan juga sipil. Ham ini sendiri juga tidak dapat untuk diserahkan kepada orang lain.

Telah terdapat pula faktor penyebab dari terjadinya pelanggaran HAM yaitu ialah sebagai berikut:

Lembaga penegak hukum telah kurang dalam bekerja dengan maksimal untuk mengusut pelanggaran HAM. Kurangnya penegakan dan juga pemahaman tentang hak asasi manusia. Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang pengertian dari hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/1820801

2. Materi tentang pernyataan yang benar terkait hak asasi manusia https://brainly.co.id/tugas/13432746

3. Materi tentang hak asasi manusia yang telah berlaku atas setiap manusia https://brainly.co.id/tugas/9130925

—————————–

Detil jawaban

Kelas: 10

Mapel: PPKn

Bab: Bab 3 – Perkembangan Hak Asasi Manusia

Kode: 10.9.3

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3

Video Terkait

Bagikan: