Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatdi Muka Umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakanhak dari seorang warga negara. Menurut Anda, apakah pemerintah Indonesia sudahmelindungi kemerdekaan warganya dalam menyampaikan pendapat di muka umum?Jelaskan.
1. Menurut UU Nomo
r 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatdi Muka Umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakanhak dari seorang warga negara. Menurut Anda, apakah pemerintah Indonesia sudahmelindungi kemerdekaan warganya dalam menyampaikan pendapat di muka umum?Jelaskan.
Jawaban ya sudah karena kita tidak boleh lengah untuk melindungi negara
Jawaban: sudah, dengan kita diperbolekan melakukan demonstrasi (asalkan memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku)
Penjelasan: bentuk demonstrasi itu termasuk kebebasan kita dalam menyampaikan pemikiran, mau itu dukungan ataupun penolakan.
2. menurut UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak dari seorang warga negara menurut anda apakah pemerintah Indonesia sudah melindungi kemerdekaan warganya dalam menyampaikan pendapat di muka umum? jelaskan
Jawaban:
UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. … Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. (Maaf kalau salah)
3. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur di dalam …….
UUD 1945
maaf, kalo salahpasal 1 ayat 1 uu no 9 thn 1998
4. jelaskan hakikat kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
setiap orang mempunyai hak pribadi jadi setiap orang dapat menyampaikan pendapatnya dan tidak ada yang dapat melarangnya
5. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus di laksanakan dengan
Jawaban:penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. … Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia
6. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin dalam?
dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Dijamin dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945 yang berisi bahwa “kemerdekaan yang menyampaikan pendapat yang dijamin dimuka umum”
7. apakah yang dimaksud kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,tulisan,dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#kalau gak salah ya!semoga membantu!:)
kemerdekaan adllah suatu kebebesan suatu negara terhadap penjajah
8. diatur dimanakah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum??
diatur dalam undang undang dasar 1945
9. Tatacara kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
tidak sombong
terus berjuang meskipun negara sudah merdeka
dan memberi yang terbaik bagi masyarakat,dan tidak korupsi
10. landasan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum terdapat dalam UU
UUD 1945
Maaf salah ka
11. Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
agar lebih leluasa mengungkapkan pendapatnya, dan lebih terbuka
12. Apakah yang dimaksud dengan”kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum?
Bebas menyampaikan isi pikiran atau pendapat di depan umum tanpa adanya paksaan atau kekangan dari pihak lain
13. menurut UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak dari Seorang warga negara menurut anda apakah pemerintah Indonesia sudah melindungi kemerdekaan warganya dalam penyampaian pendapat di muka umum jelaskantolong bantu saya sekarang
Jawaban:
bekerja sama dengan warga
14. Apakah tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
agar masyarakat dpt mnympaikan pendapat mereka agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan ketidakpuasannya kepada pemerintahan pemerintah , dan dalam menyampaikan aspirasi itu di harapkan tidak bersifat anarkis dan mementingkan kepentingan pribadi ,tetapi menurut peraturan per-UU yang berlaku
15. kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh ?
kemerdekaan menyampaokan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998
16. dimanakah terdapat tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum!
-Dikhalayak Umum/Publik
-Didalam Aturan Sendiri Yg Tlh Dibuatnya
-Berdasarkan Tujuan-tujuan Ketetapannya
17. kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di atur oleh
Undang – undang/hukum
UUD 1945 pasal 28,kalo ga salah,maaf juga kalo salah
18. Asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ada 4 yaitu
(1) Asas musyawarah dan mufakat
(2) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
(3) Asas kepastian hukum dan keadilan
(4) Asas proporsionalitas
19. kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam
Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
undang-undang pasal nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum
20. kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jamin dalam
UU No 9 Tahun 1998 .
Semoga Membantu!