Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Fatih.co.id

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum

Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatdi Muka Umum, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakanhak dari seorang warga negara. Menurut Anda, apakah pemerintah Indonesia sudahmelindungi kemerdekaan warganya dalam menyampaikan pendapat di muka umum?Jelaskan.​

Daftar Isi

Jawaban ya sudah karena kita tidak boleh lengah untuk melindungi negara

Jawaban: sudah, dengan kita diperbolekan melakukan demonstrasi (asalkan memenuhi syarat dan peraturan yang berlaku)

Penjelasan: bentuk demonstrasi itu termasuk kebebasan kita dalam menyampaikan pemikiran, mau itu dukungan ataupun penolakan.

Jawaban:

UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. … Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. (Maaf kalau salah)

3. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur di dalam …….

UUD 1945
maaf, kalo salahpasal 1 ayat 1 uu no 9 thn 1998

4. jelaskan hakikat kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

setiap orang mempunyai hak pribadi jadi setiap orang dapat menyampaikan pendapatnya dan tidak ada yang dapat melarangnya

5. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus di laksanakan dengan​

Jawaban:penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia. … Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia

6. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dijamin dalam?

dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Dijamin dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945 yang berisi bahwa “kemerdekaan yang menyampaikan pendapat yang dijamin dimuka umum”

7. apakah yang dimaksud kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan,tulisan,dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#kalau gak salah ya!semoga membantu!:)
kemerdekaan adllah suatu kebebesan suatu negara terhadap penjajah

8. diatur dimanakah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum??

diatur dalam undang undang dasar 1945

9. Tatacara kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

tidak sombong

terus berjuang meskipun negara sudah merdeka

dan memberi yang terbaik bagi masyarakat,dan tidak korupsi

10. landasan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum terdapat dalam UU

UUD 1945
Maaf salah ka

11. Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

agar lebih leluasa mengungkapkan pendapatnya, dan lebih terbuka

12. Apakah yang dimaksud dengan”kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum?

Bebas menyampaikan isi pikiran atau pendapat di depan umum tanpa adanya paksaan atau kekangan dari pihak lain

Jawaban:

bekerja sama dengan warga

14. Apakah tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

agar masyarakat dpt mnympaikan pendapat mereka agar  masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan ketidakpuasannya kepada pemerintahan pemerintah , dan dalam menyampaikan aspirasi itu di harapkan tidak bersifat anarkis dan mementingkan kepentingan pribadi ,tetapi menurut peraturan per-UU yang berlaku

15. kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh ?

kemerdekaan menyampaokan pendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998

16. dimanakah terdapat tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum!

-Dikhalayak Umum/Publik
-Didalam Aturan Sendiri Yg Tlh Dibuatnya
-Berdasarkan Tujuan-tujuan Ketetapannya

17. kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di atur oleh

Undang – undang/hukum
UUD 1945 pasal 28,kalo ga salah,maaf juga kalo salah

18. Asas kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ada 4 yaitu

(1) Asas musyawarah dan mufakat
(2) Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
(3) Asas kepastian hukum dan keadilan
(4) Asas proporsionalitas

19. kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum diatur dalam

Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

undang-undang pasal nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum

20. kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jamin dalam

UU No 9 Tahun 1998 .

Semoga Membantu!

Video Terkait

Bagikan: