komisi penilaian AMDAL pada tingkat pusat dibentuk oleh
1. komisi penilaian AMDAL pada tingkat pusat dibentuk oleh
Komisi Penilai di tingkat daerah dibentuk oleh gubernur sedangkan Komisi Penilai di tingkat pusat dibentuk oleh menteri. Sebutan Komisi Penilai di tingkat pusat yaitu Komisi Penilai Pusat, sedangkan Sebutan Komisi Penilai di tingkat daerah yaitu Komisi Penilai Daerah. Komisi penilai di tingkat pusat mempunyai kedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, komisi penilai di tingkat provinsi mempunyai kedudukan di Bapedalda atau instansi yang mengelola lingkungan hidup provinsi, dan di tingkat kota/ kabupaten mempunyai kedudukan di Bapedalda atau instansi yang mengelola lingkungan hidup ko
ta/ kabupaten.
2. komisi penilaian AMDAL pada tingkat pusat dibentuk oleh
dibentuk oleh Mentri
sorry klw slh
3. Komisi penilai amdal pada tingkat pusat dibentuk oleh….
Jawaban:
Komisi Penilai di tingkat daerah dibentuk oleh gubernur sedangkan Komisi Penilai di tingkat pusat dibentuk oleh menteri
Penjelasan:
Komisi Penilai AMDAL adalah Komisi yang bertugas menilai Dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dibentuknya PP ini juga berdasarkan pada rumusan dari Panitia Konferensi Dunia yang dilaksanakan di Rio de Jeneiro pada tahun 1992.
_____________________________
#LearnWithBrainly
#AyoSemangatBelajar
#JanganMudahMenyerah
4. Komisi penilai amdal di tingkat provinsi di bentuk oleh ?
Kalau tidak salah itu jawabannya dibentuk oleh gubernur 🙂
Maaf kalau jawabannya salah 🙂
5. mengapa didalam pelaksanaan amdal perlu dibentuk komisi penilai amdal
Pelaksanaan amdal perlu dibentuk komisi penilai amdal agar pelaksanaan amdal berjalan lancar maka perlu dilakukan pengawasan oleh komisi penilai amdal.
6. sebutkan komisi komisi penilaian AMDAL dan wewenang
Komisi penilaian AMDAL adalah dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada publik. Komisi AMDAL berada di Kabupaten/Kota.
Wewenang Komisi AMDAL adalah melakukan penilaian terhadap dokumen KA-ANDAL
Pembahasan
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL sebelum melakukan aktifitas dilapangan harus menyusun dokumen AMDAL sebagai salah satu persyaratan untuk mengeluarkan izin lainnya sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan dilokasi kegiatan
I. Dokumen AMDAL Terdiri Dari :
(1) Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), (2) Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), (3) Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan (4) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
II. Tahapan Penyusunan Dokumen AMDAL
A. Tahap Pra-AMDAL
B. PROSES PENILAIAN DOKUMEN KA-ANDAL
C. PROSES PENILAIAN DOKUMEN ANDAL, RKL DAN RPL
D. PRODUK AKHIR DARI PROSES AMDAL
III. KEWENANGAN PENILAIAN AMDAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah diatur tentang kewenangan penilaian AMDAL, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi atau lisensinya dicabut, untuk sementara penilaian dokumen AMDAL diselenggarakan oleh komisi penilai AMDAL propinsi dan keputusan atas kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh gubernur.
Terdapat 3 hal utama yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota yaitu: Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Dana.
Dari segi kelembagaan, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk jika:
1. Memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota. Komisi penilai AMDAL akan berfungsi secara efektif • jika lembaga yang menaungi komisi penilai mempunyai eselon yang cukup tinggi sehingga dapat melakukan koordinasi antar dinas dan instansi lain yang berkaitan dengan AMDAL
2. Adanya organisasi lingkungan/lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup yang telah lulus mengikuti pelatihan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dalam fungsinya sebagai salah satu anggota komisi penilai
3. Adanya kemudahan akses ke laboratorium yang memiliki kemampuan menguji contoh uji kualitas sekurang-kurangnya untuk parameter air dan udara balk laboratorium yang berada di Kabupaten/Kota maupun di ibukota propinsi terdekat
Dari segi sumber daya manusia, Komisi Penilai AMDAL Daerah dapat dibentuk dengan persyaratan:
1. Tersedianya sumber daya manusia yang telah lulus mengikuti pelatihan Dasar-dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan/atau Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup khususnya di instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas dan fungsi komisi penilai;
2. Tersedianya tenaga ahli sekurang-kurangnya di bidang biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan
Yang duduk sebagai anggota Komisi penilai AMDAL adalah:
• Ketua Komisi
Ketua Komisi dijabat oleh Deputi untuk Komisi penilai AMDAL Pusat, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat propinsi untuk Komisi Penilai AMDAL Propinsi, Kepala BAPEDALDA atau pejabat lain yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan hidup di tingkat Kabupaten/Kota.
• Sekretaris Komisi
Sekretaris Komisi dijabat oleh seorang pejabat yang menangani AMDAL baik dari Pusat maupun Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota).
• Anggota Komisi
Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan, dan anggota lain yang dianggap perlu.
Terima kasih sudah bertanya di Brainly. Semoga jawaban ini dapat membantumu.
[tex]Jangan[/tex] [tex]lupa[/tex] [tex]jadikan[/tex] [tex]jawabannya[/tex] [tex]tercerdas[/tex] [tex]yaa..[/tex]
Ayo kuasai materi pembelajaran lainnya melalui tautan di bawah ini!
Pelajari lebih lanjut :
1. AMDAL menurut PP No. 27
https://brainly.co.id/tugas/9943340
2. AMDAL merupakan kajian
https://brainly.co.id/tugas/9686603
3.
AMDAL dilakukan untuk
https://brainly.co.id/tugas/6076551
4. Pengertian AMDAL
https://brainly.co.id/tugas/6065922
Detail jawaban
Kelas: 12 SMA
Mapel: Biologi
Bab: 8
Kode: 12.4.8
Kata Kunci : AMDAL, komisi, wewenang
7. sebutkan komisi komisi penilaian AMDAL dan wewenang
Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas untuk menilai dokumen AMDAL. Adapun aspek-aspek yang dinilai adalah aspek kele kapan dan kualitas kajian dalam dokumen AMDAL. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2000 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL telah memberikan panduan tentang aspek-aspek penilaian dokumen AMDAL.
Tugas Komisi Penilai AMDAL adalah menilai Kerangka Acuan ANDAL (KA_ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
8. siapa sajakah yang menjadi anggota komisi penilaian AMDAL?
Anggota Komisi terdiri dari: wakil instansi/dinas teknis yang mewadahi kegiatan yang dikaji, wakil daerah, ahli di bidang lingkungan hidup, ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana kegiatan yang dikaji, wakil masyarakat, wakil organisasi lingkungan, dan anggota lain yang dianggap perlu.
9. Komisi penilai amdal yang menilai kegiatan kegiatan yg potensial berdampak negatif pada masyarakat luas / menyangkut pertahanan dan keamanan adalah komisi penilai amdal… a. Pusat b. Provinsi c. Kabupaten d. Kecamatan e. Kelurahan/desa
Jawaban:
e.kelurahan/desa
jadikan yang terbaik dan tercerdas dan jangan lupa follow aku ya
10. Tulislah kewenangan dari komisi penilai AMDAL!
KEWENANGAN PENILAIAN AMDAL
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup telah diatur tentang kewenangan penilaian AMDAL, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. Kabupaten/kota yang belum memiliki lisensi atau lisensinya dicabut, untuk sementara penilaian dokumen AMDAL diselenggarakan oleh komisi penilai AMDAL propinsi dan keputusan atas kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh gubernur.
Pembahasan
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Iingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosialbudaya dan kesehatan masyarakat.
Tujuan dari amdal ini adalah untuk menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan tertentu. Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan.
Beberapa komponen yang terdapat pada amdal, diantaranya yaitu :
PIL (penyajian informasi lingkungan).KA (Kerangka acuan).ANDAL (analisis dampak lingkungan).RPL (rencana pemantauan lingkungan).RKL (rencana pengelolaan lingkungan).
Fungsi AMDAL
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatanMemberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatanMemberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidupMemberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatanAwal dari rekomendasi tentang izin usahaSebagai Scientific Document dan Legal DocumentIzin Kelayakan LingkunganPelajari Lebih LanjutMateri tentang 4 dokumen AMDAL https://brainly.co.id/tugas/15011948Materi tentang fungsi AMDAL https://brainly.co.id/tugas/10050508Materi tentang cakupan kajian AMDAL https://brainly.co.id/tugas/10914349
—————————-
Detil Jawaban
Kelas: 10
Mapel: Biologi
Bab: 10
Kode: 10.4.10
Kata Kunci:AMDAL, lingkungan hidup, ekologi
11. komisi penilaian AMDAL pada tingkat pusat dibentuk oleh
pada tingkat pusat di bentuk oleh mentri
12. pada tingkat lokal penilaian amdal dilakukan oleh?
Jawaban:
komisi penilaian untuk tingkat kabupaten
Penjelasan:
13. 1. jelaskan pengertian AMDAL dan tujuan dilakukan AMDAL2. sebutkan komisi komisi penilaian AMDAL dan wewenang3. sebutkan 4 dokumen yg harus dilengkapi dalam AMDAL 4. jelaskan mekanisme atau prosedur AMDAL
1.pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi dan sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. TUJUAN AMDAL adalah penjagaan dalam rancana usaha atau kegiatan agar tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan
2.tugas komisi penilaian AMDAL adalah menilai kerangka acuan andal, analisi dampak lingkungan,rencana pengelola lingkungan, rencana pemantau lingkungan
3.-dokumen kerangka acuan andal
-dokumen dampak lingkungan
– dokumen pengelola lingkungan
-dokumen rencana pemantau
4.prosedur AMDAL:
-proses penapisan.
-proses pengumuman
-proses pelingkupan
-penyusun dan penilaian KA-ANDAl
14. Komisi penilai AMDAL yang menilai kegiatan-kegiatan yang berpotensial berdampak negatif pada masyarakat luas dan/ atau menyangkut pertahanan dan keamanan adalah komisi penilai AMDAL
Ditjen PP
Maaf kalau salah ya…. semoga membantu☺️
15. tugas komisi penilai AMDAL tingkat pusat
Jawaban:
Tugas penila AMDAL tingkat pusat adalah menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha atau kegiatan yang bersifat strategis atau menyangkut ketahanan dan keamanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah provinsi, berlokasi di wilayah yang statusnya belum jelas dengan negara lain,
berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara.
Penjelasan:
16. Komisi penilai amdal yang menilai kegiatan kegiatan yg potensial berdampak negatif pada masyarakat luas / menyangkut pertahanan dan keamanan adalah komisi penilai amdal…
Jawaban:
Pusat
Penjelasan:karena dampak yg diakibatkan dari kegiatan kegiatan tersebut mempunyai dampak yg begitu besar terhadap masyarakat luas/banyak .oleh sebab itu untuk mencegah dampak negatif yg begitu besar yg dapat merugikan semua orang/ kalangan ,dalam hal ini komisi penilaian amdal pusat lah yg harus melakukan penilaian karena menyangkut masyarakat banyak / luas oleh karena itu negara harus hadir apabila permasalahan tersebut mencakup masyarakat luas.sekian terima kasih
17. jelaskan kenapa dalam pelaksanaan amdal perlu dibentuk komisi penilai amdal
karena amdal tidak dapat di laksanakan tanpa ada pengawasanPelaksanaan amdal perlu dibentuk komisi penilai amdal agar pelaksanaan amdal berjalan lancar maka perlu dilakukan pengawasan oleh komisi penilai amdal.
18. Menurut keputusan menteri lingkungan hidup no. 40 th. 2000 tentang pedoman tata kerja komisi penilai amdal dibentuk tingkat pemerintahan berikut, kecuali …
Jawaban:
deShare
Explore
Search
You
SlideShare
Upload
Login
Signup
Search
Submit Search
Home Explore
ShareLikeSave
Next SlideShares
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Panitia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
6,106
views
infosanitasi 537 uploads
Published on Mar 30, 2012
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Panitia
…
Recommended
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analaisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
9 years ago
3,067 views
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.42 Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat
9 years ago
1,161 views
View in full-screen with the SlideShare app
Download at Google Play
Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
9 years ago
86,483 views
Bahaya Pencemaran
5 years ago
1,383 views
Lampiran I PerMen LH No 16 Tahun 2012 Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL
8 years ago
52,707 views
Indikator Polusi (Polusi Udara, Polusi Air, Polusi Tanah)
6 years ago
89,572 views
Kepmeneg Lingkungan Hidup No.4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman Terpadu
9 years ago
6,976 views
Kepmeneg Lingkungan Hidup No. 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Panitia Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
1. KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP Nomor : 40 TAHUN 2000Tentang : Pedoman Tata Kerja Komisis Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP,Menimbang :a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (7) Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Pasal 2 Ayat (3) angka 18 serta Pasal 3 ayat (5) angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota;b. Bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep- 13/MENLH/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan danTata Kerja Kpmisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;c. Nahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2 diatas, perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Tata Kerja Komisis Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
19. penilaian AMDAL dilakukan komisi penilaian AMDAL yang di bantu oleh
di bantu oleh PPSU dan seluruh warga
20. ketua komisi penilaian amdal dijabat oleh
Deputi
semoga membantu