Majelis Permusyawaratan Rakyat Memegang Kekuasaan

Fatih.co.id

Majelis Permusyawaratan Rakyat Memegang Kekuasaan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Memegang Kekuasaan

majelis permusyawaratan rakyat memegang kekuasaan…

Daftar Isi

1. majelis permusyawaratan rakyat memegang kekuasaan…

pada awalnya mpr memegang kekuasaan tertinggi tetapi setelah amandemen kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat

2. Jelaskan secara singkat bahwa lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku pemegang kekuasaan legislatif dipilih oleh rakyat!​

Jawaban:

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. 

2. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

4. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Penjelasan:

Panjang amat anjay:v

3. jelaskan secara singkat bahwa lembaga majelis permusyawaratan rakyat selaku pemegang kekuasaan legislatif dipilih oleh rakyat

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. 
2. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

btw ini soal usbn kls 9 bkn?:v

4. majelis permusyawaratan rakyat​

Jawaban:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setelah amandemen UUD 1945, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD

semoga membantu

5. Informasi tersebut menunjukkan pemegang kekuasaan tertinggi di negara Indonesia adalah a. Majelis Permusyawaratan Rakyat b. undang-undang dasar c. presiden d. rakyat​

D. Rakyat

semoga membantu

6. apa tugas dari majelis permusyawaratan rakyat

1. Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna
3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu presiden dan juga wakil presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan
4. Mengangkat wakil presiden menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diri
5. Memilih wakil presiden yang diajukan oleh presiden, apabila terdapat kekosongan jabatan wakil presiden

7. Majelis permusyawaratan Rakyat memegang kesuasaan ?

eksekutif
semoga benar:)Kekuasaan Legislatif. (MPR & DPR)

8. Majelis permusyawaratan rakyat mpr merupakan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan​

Jawaban:

kekuasaan konstitutif

Penjelasan:

kekuasaan mengubah UUD

9. majelis permusyawaratan rakyat adalah sebuah majelis yang beranggotakan

Anggota DPR dan DPD

Semoga Membantu 🙂

10. majelis permusyawaratan rakyat sebagai lembaga yang mempunyai kekuasaan konstitusi mempunyai wewenang

Tugas dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang se-bagai berikut:

a.   mengubah dan menetapkan UUD;

b.   melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;

c.   memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;

d.   melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

e.   memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.

f.    memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

g.   menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

11. Pengertian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat?

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
mpr ialah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia,yang terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat(dpr)dan anggota dewan perwakilan daerah

12. analisis arti “kekuasaan tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat”

Kekuasaan tertinggi dijabat oleh MPR memiliki arti bahwa MPR memiliki peran utama pada stiap urusan negara seperti dalam pengurusan pemilihan pejabat dari berbagai partai, pengawasan terhadap UU yang berlaku di masyarakat, serta melakukan persetujuan atas aturan yang ditujukan oleh lembaga negara lain seperti DPR dan masih banyak lagi.

13. maksud dari pernyataan “kekuasaan tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat”

jadi rakyat berhak bermusyawarah
contohnya seperti pemilihan presiden di tentukan oleh rakyat

14. .Sebelum amendemen Undang – Undang Dasar kekuasaan tertinggi negara Indonesia berada di tangan……………………. Majelis Persekutuan Rakyat Majelis Persemakmuran Rakyat Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permufakatan Rakyat

Jawaban: *MPR*(majelis persekutuan bangsa)

Penjelasan:sebelum amandemen seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman tertentu, (bahwa kekuasaan tertentu) ada ditangan rakyat dan dilakukan sopenuhnya MPR. Dengan demikian, lembaga MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonesia

15. Dalam pemerintahan pusat, pemegang kekuasaan eksekutif ialah .a. Presiden/Wakil Presidenb. Majelis Permusyawaratan Rakyatc. Dewan Perwakilan Rakyatd. Mahkamah Agung​

LEMBAGA – LEMBAGA
* Eksekutif = Presiden dan wakil presiden
* Legislatif = MPR, DPR, DPA
* Yudikatif = MA, MK, KY

semoga membantu ^o^

Dalam pemerintahan pusat, pemegang kekuasaan eksekutif ialah . a. Presiden/Wakil Presiden

Pembahasan

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan ini terdiri dari dua bentuk, yaitu membagi kekuasaan yang ada kepada tugas lembaga negara dan pembagian kekuasaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara ada tiga, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar pada saat penyelenggaraan tidak ada penumpukan kekuasaan pada lembaga tertentu dan tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Karena kedua hal tersebut mengakibatkan  prinsip-prinsip demokrasi pancasila tidak berjalan. Setelah kita mengetahui tentang lembaga-lembaga negara, maka artikel kali ini membahas pengertian pemerintah pusat dan daerah.

Pengertian Pemerintah Daerah dan Pusat

Menurut dasar-dasar hukum otonom dalam UUD 1945 dan diperkuat UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah adalah organisasi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dan asas perbantuan dalam sistem NKRI. Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat lainnya (kepala dinas, kepala badan, dan unit-unit kerja lain yang diatur oleh Sekretaris Daerah). Lembaga legislatif yang berada di daerah, yaitu DPRD I untuk tingkat propinsi dan DPRD II untuk tingkat kapubapaten dan walikota.

Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri. Sebagai lembaga legislatif Pemerintah Pusat adalah DPR dan MPR. Pemerintahan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia, yang saat ini adalah DKI Jakarta.

Eksekutif

Pemerintahan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensil. Akan tetapi, sifatnya tidak murni karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Percampuran itu antara lain tercermin dalam konsep pertanggungjawaban Presiden kepada MPR yang termasuk ke dalam pengertian lembaga parlemen dengan kemungkinan pemberian kewenangan kepadanya untuk memberhentikan Presiden dari jabatannya, meskipun bukan karena alasan hukum. Kenyataan inilah yang menimbulkan kekisruhan, terutama dikaitkan dengan pengalaman ketatanegaraan ketika Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan dari jabatannya. Jawaban atas kekisruhan itu adalah munculnya keinginan yang kuat agar anutan sistem pemerintahan Republik Indonesia yang bersifat Presidensil dipertegas dalam kerangka perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain alasan yang bersifat kasuistis itu, dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini memang selalu dirasakan adanya kelemahan-kelemahan dalam praktik penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonsia berdasarkan UUD 1945. sistem pemerintahan yang dianut, dimata para ahli cenderung disebut ‘quasi presidentil’ atau sistem campuran dalam konotasi negatif, karena dianggap banyak mengandung distorsi apabila dikaitkan dengan sistem demokrasi yang mempersyaratkan adanya mekanisme hubungan checks and balances yang lebih efektif di antara lembaga-lembaga negara yang ada. Kerana itu, dengan empat perubahan pertama UUD 1945, khususnya dengan diadopsinya sistem pemilihan Presiden langsung, dan dilakukannya perubahan struktural maupun fungsional terhadap kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka anutan sistem pemerintahan Indonesia semakin tegas sebagai sistem pemerintahan Presidensil.

Sesudah reformasi, Presiden dan Wakil Presiden ditentukan oleh UUD 1945 harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Peranan MPR untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dibatasi hanya sebagai pengecualian, yaitu apabila terdapat lowongan dalam jabatan presiden dan/atau wakil presiden.

Pelajari Lebih Lanjut  Materi tentang sistem pemerintahan indonesia https://brainly.co.id/tugas/8000961Materi tentang sejarah pemerintahan indonesia https://brainly.co.id/tugas/2011195Materi tentang pengertian presiden https://brainly.co.id/tugas/1142070

—————————-

Detil Jawaban

Kelas: 4

Mapel: PPKn

Bab: 3

Kode: 4.9.3

Kata Kunci: pemerintahan pusat, presiden, wakil presiden

16. ketetapan majelis permusyawaratan rakyat adalah bentuk putusan majelis permusyawaratan rakyat yang berisi hal-hal yrng bers

bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). … Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

17. Majelis Permusyawaratan Rakyat sedikitnya sekali dalam​

(Sidang) 5 Tahun di Ibukota Negara

18. Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai wujud dari kekuasaan

Wujud dari kekuasaan eksekutif

19. Kekuasaan mengubah dan menetapkan undang-undang dasar kepada majelis permusyawaratan rakyat(mpr) diatur dalam

UUD 1945 Bab 16 Rumusan Pasal 37 ayat 1 -5

semoga membantu

20. tentang majelis permusyawaratan rakyat dalam​

Jawaban:

mengubah UUD 1945

# maaf kalo salah

Video Terkait

Bagikan: