Pengertian dari keselamatan di jalan raya
1. Pengertian dari keselamatan di jalan raya
Jawaban:
keselamatan di jalan raya adalah keselamatan bagi pengendara di jalan raya
2. pengertian keselamatan di jalan raya
Jawaban:
Keselamatan jalan raya adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan jalan raya dengan memperhatikan faktor – faktor penyebab kecelakaan, seperti: prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia dan rambu atau peraturan
3. Pengertian keselamatan dijalan raya
Jawaban:
keselamatan di jalan raya merupakan Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan.
Penjelasan:
Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
4. pengertian menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya
Menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya merupakan tanggung bagi semua pengendara bermotor. Menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya adalah usaha untuk melakukan kegiatan di jalan raya, terutama dalam berkendara, secara hati-hati agar tidak terjadi berbagai hal yang berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.
Pembahasan:
Keselamatan di jalan raya adalah hal yang utama. Tak ayal lagi, siapapun yang berada di jalan raya bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri maupun orang lain, terlebih bagi pengendara mobil dan motor. Mereka lah yang lebih sering menjadi berbagai penyebab kecelakaan lalu lintas akibat tidak mengutamakan sikap berhati-hati atau mematuhi aturan lalu lintas di jalanan. Beberapa hal yang perlu dilakukan saat berada di jalan raya yaitu
berhati-hati (baik pejalan kaki dan yang berkendaraan bermotor)tidak bersikap emosional di jalan raya yang bisa mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnyasaling menghormati antar para pengguna jalan rayamematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya tidak melanggar regulasi yang adamendahulukan pengguna jalan secara berjenjang kebawah di area tanpa rambu-rambu di jalan (dalam artian pengendara mobil mendahulukan pengendara motor, sepeda dan pejalan kaki. Sementara, pengendara motor mendahulukan pengendara sepeda dan pejalan kaki dan begitu seterusnya)
Pelajari lebih lanjut:
Sikap dalam berlalu lintas
brainly.co.id/tugas/6150072
Detail Jawaban:
Kelas: SMP
Mapel: Penjaskes
Kategori: berlalu lintas
Kode: 8.22.18
Kata kunci: keselamatan, jalan raya
5. pengertian menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya
yaitu rasa hati hati dan teliti terhadap lingkungan saat berada di jalan raya maupun tempat ramai lainya
6. 4. Jelaskan pengertian keselamatan dijalan raya ?5. Jelaskan pengertian dari kebugaran jasmani ?
Jawaban:
4.agar kita terhindar dari kecelakaan yang menimpa.
5.Kebugaran adalah kemampuan tubuh dalam menyesuaikan beban fisik yang diterima karena melakukan kegiatan sehari-hari.
Penjelasan:
semoga membantu, maap ya kalo salah
Jawaban:
4. keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan
5. kebugaran adalah kemampuan tubuh dalam menyesuaikan beban fisik yang diterima kerana melakukan kegiatan sehari – hari
7. 1.Jelaksan Pengertian marka jalan ! 2. Jelaskan Macam-macam rambu-rambu lalu lintas ! 3.Jelaskan Fungsi marka jalan ! 4.Jelaskan Macam-macam pelanggaran dan sangsinya tentang keselamatan di jalan raya 5.Jelaskan jenis aktivitas di jalan raya dan juga kewajiban serta cara yg baik untuk keselamatan di jalan raya pada: a. Pejalan kaki b. Pengendara sepeda c. Pengendara sepeda motor d. Pengendara mobil e. Berkendara menggunakan bus
1. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya
2. Rambu Peringatan
Rambu Petunjuk.
Rambu Larangan.
Rambu Perintah
Rambu Papan Tambahan
3.untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas
4.Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasal 281 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.
Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan
Pasal 280 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
Melebihi Kecepatan Berkendara
Pasal 287 ayat 5 UU 22/2009 – Pengemudi yang pada melebihi aturan kecepatan berkendara, baik kecepatan minimum maupun kecepatan maksimum diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pasal 289 UU 22/2009 – Pengemudi atau penumpang di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
dan masih banyak lagi
5 (a) menyebrang di zebra cross,selalu berjalan kaki di trotoar,berjalan di sisi kiri
(b)bersepeda di jalu sepeda jika ada
(c)mempunyai stnk,memakai helm
(d)mempunyai sim,memakai sabuk pengaman
(e)berkendada di jalur bus yang telah di sediakan
8. Jelaskan pengertian keselamatan diri dan orang lain di jalan raya
berhati hati agar tidak terjadi yg membahayakan diri kita maupun orang lain yg di jalan raya
9. jelaskan pengertian dari keselamatan diri sendiri dijalan raya
Jawaban:
Menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya adalah usaha untuk melakukan kegiatan di jalan raya, terutama dalam berkendara, secara hati-hati agar tidak terjadi berbagai hal yang berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.
Penjelasan:
semoga membantu
10. 4. Jelaskan pengertian keselamatan dijalan raya ?
Jawaban:
Keselamatandi jalan raya:
keselamatan dijalan raya adalah suatu cara dan upaya untuk mengurangi kasus korban kecelakaan di jalan raya dengan memperhatikan beberapa faktor penyebab kecelakaannya
[tex]{\boxed{\sf\purple{\sf\red{zz}{\sf\orange{u}{\sf\green{rr}{\sf\blue{ra}}}}}}}[/tex]
Jawaban:
pengertian keselamatan dijalan raya :
Keselamatan dijalan raya merupakan suatu upaya untuk mengurangi korban kecelakaan yang ada di jalan raya.
MAAFKALAUSALAH
11. Jelaskan pengertian keselamatan di jalan raya
Jawaban:
keselamatan di jalan raya merupakan Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan. Penjelasan: Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan.
12. 1 Jelaskan pengertian dari keselamatan diri sendiri di jalan raya !2. Jelaskan pengertian dari keselamatan orang lain di jalan raya !mohon bantuan nya yah kak secepatnya:(makasih
Jawaban:
1 . Menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya adalah usaha untuk melakukan kegiatan di jalan raya, terutama dalam berkendara, secara hati-hati agar tidak terjadi berbagai hal yang berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.
2 . a)jalan raya adalah jalan utama yg
menghubungkan kawasan satu dengan kawasan lainnya
b) rasa toleransi yg tersadar dari hati seseorang
dan rasa tanggung jawab
13. menjaga kesalamatan diri dan orang lain 2. Menjaga Keselamatan Diri dan Orang Lain di Jalan RayaA. Pengertian Keselamatan diri dan Orang lain dijalan rayaB. Manfaat Keselamatan diri dan Orang lain di jalan RayaC. Dampak Tidak menjaga diri dan orang lain dijalan rayaD. Faktor penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya E. Cara menjaga Keselamatan diri dan orang lain
Jawaban:
e. cara menjaga keselamatan diri orang lain
14. *8. Penjas :*PEMAHAMAN KONSEP (jelaskan )a. Pengertian jalanb. Pengertian keselamatan di jalan rayac. Klasifikasi jaland. Pengertian rambu lalu lintase. Pengertian dan fungsi marka jalanf. Macam macam pelanggaran dan sangsinya.tolong jelaskan satu persatu
Jawaban:
a.) prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian area darat, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api
b.)suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan
c.)Pengelompokan jalan atau hierarki jalan adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi jalan, berdasarkan administrasi pemerintahan dan berdasarkan muatan sumbu yang menyangkut dimensi dan berat
d.)adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan
e.)-pengertian:h suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas
-fungsi:
f.)-Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
Pasal 281 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan diancam dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.
-Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Pasal 288 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
-Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan
Pasal 280 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
Melebihi Kecepatan Berkendara
Pasal 287 ayat 5 UU 22/2009 – Pengemudi yang pada melebihi aturan kecepatan berkendara, baik kecepatan minimum maupun kecepatan maksimum diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
-Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pasal 289 UU 22/2009 – Pengemudi atau penumpang di samping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
-Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional
Pasal 291 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm Standar Nasional (SNI) pada saat berkendara diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
-Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam dan Siang Hari
Pasal 293 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama saat berkendara pada malam hari diancam dengan pidana kurungna paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000
Pasal 293 ayat 2 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama saat berkendara pada siang hari diancam dengan pidana kurungna paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100.000
-Tidak Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Pasal 287 ayat 1 UU 22/2009 – Pengemudi yang tidak mematuhi rambu lalu lintas atau marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000
Penjelasan:
semoga membantu
15. 1.jelaskan pengertian keselamatan di jalan raya!2.jelaskan pengertian rambu lalu lintas!3.sebutkan 4 jenis aktivitas di jalan raya!*kak tolong ban
tu PR aku ya kak#
1. Jelaskan pengertian keselamatan di jalan raya
Keselamatan lalu lintas/ jalan raya merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
2. Jelaskan pengertian rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
3. Sebutkan 4 jenis aktivitas di jalan raya
Jogging.Bersepeda.Jalan kaki.Menyetir mobil.Berkendara motor.
Semoga membantu dan bermanfaat
16. jelaskn pengertian keselamatan di jalan raya
Jawaban:
Keselamatan jalan raya adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan jalan raya dengan memperhatikan faktor – faktor penyebab kecelakaan, seperti: prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia dan rambu atau peraturan.
Jawaban:
-jika menggunakan kendaran tidak perlu untuk ngebut
-tidak melakukan balapan liar
Penjelasan:
semoga membantu:)
maaf jika slh
17. 1. Jelaskan pengertian jalan raya, dan pengertian menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya ?2. Jelaskan akibat yang akan terjadi apabila kita tidak menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya ?3. Pelanggaran apa saja yg sering kita lakukan dalam memakai kendaraan di jalan raya ?4. Jelaskan manfaat apa saja apabila kita menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya ?
Jawaban:
1.a)jalan raya adalah jalan utama yg
menghubungkan kawasan satu dengan kawasan lainnya
b) rasa toleransi yg tersadar dari hati seseorang
dan rasa tanggung jawab
2.Akan terjadi sesuatu yg tidak diinginkan
3.-menerobos lampu merah
-tidak memakai helm
-berbonceng 3
4.-selamat
-terhindar dari kecelakaan
-menimbulkan kenyamanan Ng diri sendiri dan orang lain
semoga membantu
18. 41. Jelaskan pengertian keselamatan lalu lintas dijalan raya!
Jawaban:
keselamatan di jalan raya merupakan Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan. Penjelasan: Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan.
Jawaban:
Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara.
semoga membantumu!
19. 1. Jelaskanlah pengertian dari :a. Jalan rayab. Keselamatan di jalan raya2. Sebutkan macam-macam pelanggaran di jalan raya! (sebutkan minimal 5)3. Gambarkan 3 rambu lalu lintas dan sebutkan fungsinya!4. Deskripsikan etika pejalan kaki yang baik menurut pendapatmu!5. Jelaskan manfaat menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya!
Penjelasan:
A) jalan raya merupakan jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan lain. Biasanya jalan raya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Digunakan untuk kendaraan bermotor. Digunakan oleh masyarakat umum.
B) Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan.
20. tuliskan pengertian keselamatan di jalan raya ?
Jawaban dan penjelasan
keselamatan di jalan raya merupakan Suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau peraturan. Penjelasan: Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan.
Jadikan saya jawaban yang cerdas
Semoga membantu