Penyelenggaraan negara dalam arti sempit adalah ….
1. Penyelenggaraan negara dalam arti sempit adalah ….
penyelenggaraan negara tidak mencakup lembaga-lembaga yang tercantum dalam undang-undang 1945.
2. Penyelenggaraan negara dalam Arti sempit yaitu
Jawaban:
Definisi Penyelenggara Negara sesuai UU No.28 Tahun 1999 yaitu penyelengara negara adalah pejabat negara yg menjalankan fungsi eksekutif,yudikatif,atau legislatif dan pejabat lain yg fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dgn penyelenggaraan negara sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
#SEMOGAMEMBANTU
3. Penyelenggara negara dalam arti sempit adalah…
Jawaban:
Secara sederhana, penyelenggara negara sering diasosiasikan dengan pemerintah dalam arti sempit yakni sekelompok orang yang menduduki jabatan di pemerintahan yang memiliki kekuasaan memerintah suatu negara
Jawaban:
Eksekutif
Penjelasan:
Penyelenggara negara dalam arti sempit ad
alah Eksekutif.
4. Jelaskan arti penyelenggara negara dalam arti sempit dan luas!
Jawaban:
Dalam arti sempit, istilah penyelenggaraan Negara tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945. Dalam arti luas untuk istilah penyelenggaraan Negara yang mengacu pada tataran supra struktur politik.
5. Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu badan yang mempunyai wewenang menyelenggarakan pemerintahan negara menurut uud 1945 pemerintahan dalam arti sempit adalah…
pemerintah dalam arti sempit yaitu lembaga eksekutif, kepala negara dan para mentrinya.
6. penyelenggaraan negara dalam arti sempit adalah
Istilah penyelenggaraan Negara tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945.
7. dalam ilmu pemerintahan, yang dimaksud dengan penyelenggara negara dalam arti sempit
Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif(pemerintahan) dan legislatif.
Semoga benar.
8. penyelenggaraan negara dalam arti sempit adalah
Kelas : XI
Pelajaran : Ppkn
Kategori : Penyelenggara Negara
Kata Kunci : UU No.28 Tahun 1999, Contoh Penyelenggara Negara
Pembahasan :
Definisi Penyelenggara Negara sesuai UU No.28 Tahun 1999 yaitu, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara Negara tersebut diantaranya :
– Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
– Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
– Menteri
– Gubernur
– Hakim
– Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
– Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai ketentuan perundang – undangan.
Sedangkan makna penyelenggara Negara dalam arti sempit ialah penyelenggara yang tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945.
9. pengertian penyelenggara negara dalam arti luas dan sempit
Dalam arti sempit, istilah penyelenggaraan Negara tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945.
Dalam arti luas untuk istilah penyelenggaraan Negara yang mengacu pada tataran supra struktur politik. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sistem penyelenggaraan Negara sebenarnya adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh Presiden baik selaku kepala pemerintahan mau pun kepala daerah.
jadikan jwbn terbaik yaa
10. Jelaskan penyelenggaraan negara dalam sempit dan luasJelaskan penyelenggaraan negara dalam sempit dan luas
Jawaban:
Dalam arti sempit, istilah penyelenggaraan Negara tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945. Dalam arti luas untuk istilah penyelenggaraan Negara yang mengacu pada tataran supra struktur politik.
Penjelasan:
maaf klo salah kak…
11. Pengertian penyelenggara negara dalam arti luas dan sempit
Dalam arti sempit, istilah penyelenggaraan Negara tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945.
Dalam arti luas, istilah penyelenggaraan Negara yang mengacu pada tataran supra struktur politik. Dengan demikian, yang dimaksud dengan sistem penyelenggaraan Negara sebenarnya adalah mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh Presiden baik selaku kepala pemerintahan mau pun kepala daerah.
12. penyelenggaraan negara dalam arti sempit adalah a.federatif b.rakyatc.eksekutif d.legislatife.yudikatif
Penyelenggara negara dalam arti sempit C. Eksekutif
13. Penyelenggaraan negara dalam arti sempit adalah …..
Jawaban:
eksekutif
Penjelasan:
semoga membantu ya
14. Penyelenggaraan negara dalam arti sempit, yaitu….
Jawaban:
Definisi Penyelenggara Negara sesuai UU No.28 Tahun 1999 yaitu, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara Negara tersebut diantaranya :
– Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
– Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
– Menteri
– Gubernur
– Hakim
– Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
– Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai ketentuan perundang – undangan.
Sedangkan makna penyelenggara Negara dalam arti sempit ialah penyelenggara yang tidak mencakup lembaga lembaga yang tercantum dalam undang undang dasar 1945.
15. penyelenggara negara dalam arti sempit adalah ???
bidang eksekutif. yaitu presiden, wakil, dan para menteri
16. apa bedanya penyelenggara negara dalam arti luas dan penyelenggara dalam arti sempit
dalam arti sempit=eksekutif
dalam arti luas=eksekutif,legislatif,dan yidikatif
(maaf kalo salah)
17. Apa yang dimaksud dengan penyelenggara negara?Jelaskanlah maksud penyelenggaraan negara dalam arti sempit dan luas!
Jawaban:
pemerintah negara kak
18. Yang termasuk penyelenggara negara dlm arti sempit adalah
presiden..
seingetku…
pokoknya yang eksekutif
19. Berikut ini yang termasuk penyelenggara negara dalam arti sempit adalah
pelanggaran negara adalh yg melanggar hak hak dan kewajibn negara
20. apa bedanya penyelenggara negara dalam arti luas dan sempit
dalam arti sempit=eksekutif
dalam arti luas=eksekutif,legislatif,dan yidikatif
(maaf kalo salah)