Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat

Fatih.co.id

Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat
Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat

beda hukum privat dan hukum publik?

1. beda hukum privat dan hukum publik?

hukum privat : hukum yg mengatur kepentingan perseorangan/hukum yg mengatur hub.hukum antara org yg satu dg lainnya.
hukum publik : hukum yg mengatur hub.antara negara dg alat kelengkapannya atau hub.antara negara dg warganegarabaca sendiri ya. semoga membantu xD

2. perbedaan hukum publik dan hukum privat

jelas perbedaannya.
hukum privat itu mengatur kepentingan antara individu dgn individu, dan penyelesaian sengketanya pun bisa diselesaikan sesama mereka saja tanpa harus ke pengadilan. 

sedangkan hukum publik mengatur kepentingan antara negara dgn warganegaranya. walaupun misalnya dalam perkara pidana itu adalah terjadi konflik antar perorangan, namun karena konflik itu sudah menyangkut kepentingan umum seperti keamanan dan kenyamanan masyarakat.

3. perbedaan hukum privat dan hukum publik

Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang negara, serta mengatur hubungan hukum antara anggota masyarakat dan negara.

Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi keperluan hidupnya. Yang termasuk hukum privat antara lain

semoga bermanfaat ya         Hukum privat (hukum sipil)
    ⇒  hukum yg mengatur hubungan” antara orang yg satu dgn org yg lain, dgn                     menitikberatkan kpd kepentingan perorangan.
               
 
           Hukum publik (hukum negara)
⇒  hukum yg mengatur hubungan antara negara dgn alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara).

4. perbedaan Huku
m privat sm Hukum publik

hukum privat bersifat pribadi
sdangkan hukum publik bersifat lbh umum

5. bandingkan antara hukum privat dan hukum publik dan mengapa dalam perkembangannya ini kita sulit memberikan perbedaan antara hukum publik dan hukum privat Jelaskan!

Perbedaan Antara Perjanjian dan Perikatan

No
Perjanjian
Perikatan
1.
Perjanjian menimbulkan atau melahirkan perikatan.
Perikatan adalah isi dari perjanjian.
2.
Perjanjian lebih konkrit daripada perikatan, artinya perjanjian itu dapat dilihat dan didengar.
Perikatan merupakan pengertian yang abstrak (hanya dalam alam pikiran saja).
3.
Pada umumnya perjanjian merupakan hubungan hukum bersegi dua, artinya akibat hukumnya dikehendaki oleh kedua belah pihak. Hal ini bermakna bahwa hak dan kewajiban dapat dipaksankan. Pihak-pihak berjumlah lebih dari atau sama dengan dua pihak sehingga bukan pernyataan sepihak, dan pernyataan itu merupakan perbuatan hukum.
Perikatan bersegi satu, artinya: belum tentu menimbulkan akibat hukum, sebagai contoh, perikatan alami tidak dapat dituntut di sidang pengadilan (hutang karena judi) karena pemenuhannya tidak dapat dipaksakan. Pihaknya hanya berjumlah satu sehingga ia disebut bersegi satu dan pernyataannya merupakan pernyataan sepihak serta merupakan perbuatan biasa (bukan perbuatan hukum).
Jika dilihat dari sisi subjek hukum, maka para pihak dalam hukum publik terdiri dari syarat minimal dua orang atau lebih dan yang lainnya adalah negara. Dari dua orang tersebut, yang satu adalah pelaku dan yang lain adalah korban, sementara negara adalah sebagai penuntut. Sedangkan subjek hukum dalam hukum privat hanya orang perseorangan yang setidak-tidaknya harus memenuhi syarat minimal harus ada dua orang yang disebut dengan kedua belah pihak atau para pihak.

Berdasarkan perbedaan-perbedaan yang telah dikemukakan di atas, intinya dari hukum perdata adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dari dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Inti dari perbedaan ini adalah hukum publik merupakan hukum yang mengatur tentang kepentingan publik (masyarakat umum), sedangkan hukum perdata mengatur kepentingan privat atau pribadi atau perdata, perseorangan atau partikulir. Singkatnya dari hukum pidana apakah ia merupakan hukum publik atau tidak, maka pada satu sisi hukum pidana adalah hukum publik, tetapi di sisi lain ada pengecualian bahwa hukum pidana belum tentu sebagai hukum publik.

6. perbedaan antara Hukum Publik dan Hukum Privat?

Jawaban:

•Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseoragan atau mengatur kepentingan umum

•hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan

Penjelasan:

semoga bermanfaat

7. Jelaskan perbedaan hukum publik dengan hukum privat​

Jawaban:

hukum publik contoh ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. sedangkan hukum privat Mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang mengandung hal-hal yang bersifat keperdataan atau kepentingan pribadi ( orang perseorangan atau badan hukum )

8. jelaskan perbedaan hukum publik dan hukum privat​

Jawaban:

Hukum privat lebih menitikberatkan pada hubungan perorangan. Contohnya adalah hukum yang mengatur hubungan sewa gedung antara si P dan si Q. Sedangkan, hukum publik yaitu hukum yang mengatur antara hubungan warga negara dengan negara dan alat kelengkapan negara.

Penjelasan:

Hukum privat lebih menitikberatkan pada hubungan perorangan. Contohnya adalah hukum yang mengatur hubungan sewa gedung antara si P dan si Q. Sedangkan, hukum publik yaitu hukum yang mengatur antara hubungan warga negara dengan negara dan alat kelengkapan negara.

Semoga bermanfaat ya ヾ(^-^)ノ

9. jelaskan perbedaan hukum publik dan hukum privat?

hukum publik = hukum yang mengatur urusan secara umum . hukum privat = hulum yang menhatur individuhukum publik (hukum negara) ialahbhukan yang megatur hubungan antarnegara dan alat” perlengkapan negara sedangkan hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antarorang yang satu dengan orang yang lain,dengan menitikberatkan kepentingan perseorang

10. bedakan hukum publik dengan hukum privat

perbedaan hukum publik dan hukum privat terletak pada isinya. hukum privat berisi kumpulan hukum yang mengatur hubungan antarorang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. sedangkan hukum publik berisi kumpulan hukum yang mengatur, baik hubungan antara negara dan alat perlengkapan negara maupun antara negara dan peroranganhukum publik: hukum negara
hukum privat: pribadi

11. apakah perbedaan hukum publik dan hukum privat .?

1).Hukum publik,yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negara(perorangan).
Ruang lingkup hukum publik meliputi:
a)Hukum pidana,yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberi hukuman kepada siapa saja yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke pengadilan.
b).Hukum tata negara,yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan tata kerja antarlembaga negara.
2).Hukum Privat(Hukum Sipil),yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan dan hak perorangan.
Golongan Hukun Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum perdata dan hukum dagang.

12. Jelaskan perbedaan hukum privat dan hukum publik

Pengertian hukum publikdan hukum privat sangat jelas sekaliperbedaannya, jika hukum publik memiliki arti sebuah hubungan antar negara dengan alat-alat pelengkap atau sebuahhubungan antara negara dengan warga yang menghuninya

hukum privat yaitu suatu hubungan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnyayang menitikberatkan pada kepentingan perorangan. Berdasarkan arti luas,Definisi hukum privatmeliputi hukum dagang dan hukum perdata danjika dilihat dari kacamata sederhana bahwa hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata saja.ж Hukum Privat  ⇒ hukum yang mengatur hubungan antara orang yang                                    satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan                                  pada kepentingan perorangan.
→ Hukum Privat ⇒ hukum perdata dan hukum dagang

ж Hukum Publik ⇔ hukum yang mengatur hubungan antara negara                                          dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antar                                    negara dengan warganegaranya.
↔ Hukum Publik ⇔ hukum tata negara,hukum administrasi negara,hukum                                  pidana dan hukum internasional

#smoga membantu
#maaf klo salah

13. apa perbedaan hukum privat dan hukum publik

-hukum privat,yaitu aturan hukum yang kepentingan orang satu dengan orang yang lain dan bersifat pribadi
-hukum publik,yaitu aturan hukum yang mengatur hubungan antara warga dengan negara atau antara alat-alat perlengkapan negarahukum privat yaitu hukum yg mengatur kepentingan pribadi dn cr mmprthnknnya dilakukan oleh tiap individu
hukum publik yaitu hukum yg mengatur kepentingan publik atau kepentingan umum

14. jelaskan perbedaan hukum privat dengan hukum publik??

hukum privat :hanya berlaku pada satu orang dan sanksinya tidak berat
hukum publik: berlakuu untukk semua orang dan sanksi nya sangat beratHukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.2 Dalam arti luas, hukum privat meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Sedangkan dalam arti sempit, hukum privat hanya terdiri dari hukum perdata.3Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya

15. apa perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat

A. Pengertian
Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara beserta alat-alat perlengkapan negara

Hukum Privat : Hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu yang lain (individu dengan masyarakat) dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan

B. Cakupan

Hukum Publik :
1. Hukum tara negara,
2. Hukum administrasi negara,
3. Hukum pidana, dan
4. Hukum internasional

Hukum Privat :
1. Hukum perdata, dan
2. Hukum dagang

C. Materi yang dikaji

Hukum Publik : Fokus pada masalah kemaslahatan
Hukum Privat : Condong ke masalah hubungan pribadi

D. Tuntutan bagi pelanggar

Hukum Publik : Tuntutan diberikan oleh jaksa

Hukum Privat : Tuntutan diberikan oleh pihak penggugat

E. Pertahanan hukum

Hukum Publik : Dipertahankan oleh negara dan pemerintah bersifat aktif

Hukum Privat : Dipertahankan oleh individu dan pemerintah bersifat pasif

16. Sebutkan macam-macam perbedaan hukum publik dengan hukum privat!

Jawaban:

-Dalam hukum publik, salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan.

-Peraturan hukum publik juga bersifat memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi.

-Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum. Contohnya, hukum pidana.

-Sementara itu, hukum privat mengatur relasi sesama manusia atau perorangan.

Penjelasan:

semoga membantu

17. apa perbedaan antara hukum publik dengan hukum privat​

Jawaban:

hukum yang bersifat publik atau menyeluruhhukum privat hukum bersifat pribadi

HUKUMPRIVAT

ISI

hukum privat mengatur hukum antara org yg satu dgn org yg lain dgn menitikberatkan pada kepentingan perorangan

PELAKSANAAN

pelanggaran terhadap hukum privat baru akan diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yg merasa dirugikan.

PENAFSIRAN

hukum privat memperbolehkan mengadakan berbagai penafsiran terhadap Undang Undang Hukum Perdata

HUKUMPUBLIK

ISI

hukum publik mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara)dgn negara atau pemerintah yg menitikberatkan pada kepentingan umum

PELAKSANAAN

pelanggaran terhadap hukum publik pada umumnya akan segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada aduan dari pihak yg dirugikan

PENAFSIRAN

hukum publik hanya mengenal penafsiran otentik, artinya hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata Undang Undang Hukum Pidana itu sendiri.

semoga bermanfaat dan maaf jika salah

18. Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat

Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.
hukum publik hukum yang mengatur hubungan warga negara yang menyangkut kepentingan umum sedangkan hukum privat hukum yang menitik beratkan pada perseorangan

19. Sebutkan perbedaan hukum privat dan hukum publik!

Jawaban:

hukum privat adalah hukum yg bersifat khusus sedangkan hukum publik adalah hukum yg bersifat umum

Penjelasan:

maaf klo salah

20. Apa perbedaan mengenai hukum privat dan hukum publik

Jawaban:

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perseoragan atau mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Video Terkait

Bagikan: