Perceraian yang diwariskan oleh kehendak suami disebut.
1. Perceraian yang diwariskan oleh kehendak suami disebut.
Jawaban:
Perceraian yang diwariskan oleh kehendak suami disebut talak
Penjelasan:
Semoga membantu
2. 29. Perceraian yang dijatuhkan atas kehendak suami disebut….A. KhulukD. LianB. fasakhE. NusyuzC. Talak
Jawaban:
C.Talak__________________maaf kalau salah!
Jawaban:
C.Talak
Penjelasan:
semoga membantu
3. Menceraikan istri yang di jatuhkan suami karena menyetujui permintaan istrinya,dengan jalan istri membayar tebusan disebut…?
Penjelasan:
Menceraikan istri dengan jalan istri membayar tebusan disebut khulu’. Khulu’ adalah proses cerai di mana istri meminta cerai karena tidak nyaman hidup bersama suami, namun dalam proses ini ia harus membayar sejumlah uang kepada suami sebagai ganti rugi atau tebusan. Biasanya khulu’ dilakukan dengan kesepakatan kedua belah pihak, dan dalam beberapa kasus, mahkamah agama dapat memfasilitasi proses tersebut. Dalam Islam, khulu’ diatur dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 229.
Jawaban:
khuluk
Penjelasan:
Khuluk adalah salah satu bentuk talak yang dilakukan atas permintaan istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Tebusan bisa berupa maskawin atau harta lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Karena emosional seorang suami menceraikan istrinya untuk yang ke kedua kalinya. Setelah 4 bulan kemudian suami menyesali perceraian tersebut. Cara rujuk yang benar dalam persoalan tersebut adalah
Jawaban:
membicarakan denganbail bahwa4bulan yg lalu sang suamimenceraikan istrinya dengan emosional dan secara tidak sengaja
Penjelasan:
semoga membantuuuu
5. Jika seorang suami telah menceraikan istrinya (talaq raj’i), tidak lamakemudian suaminya meninggal dunia, bagaimanakah ketentuan terhadapisteri tersebut, apakah ia termasuk orang yang berhak mendapatkan hartawarisan dari suami yang telah menceraikannya
Jawaban:
mendapat kan harta karena dia mempunyai anak
Penjelasan:
jika sangat istri mempunyai anak maka harta warisan itu di berikan kepada anaknya. dan jika
sang istri tidak mempunyai anak maka akan dibagi setengah dari harta warisan suaminya.
jika sangat istri mempunyai anak maka di bagilah
harta itu. semogabetuluntukdirimuaminyarabbal alamin.
6. 1. Kasus masalah perceraian istri menggugat suami ke pengadilan agama setempat,dengan alasan KDRT yang di lakukam suaminya.pengadilan telah memanggil suami sebagai tergugat untuk hadir di persidangan,namun suami tidak hadir.usut punya usut ketidak hadiran suami tersebut karena ia beryakin bahwa talak hanya dapat di jatuhkan jika suami berniat menjatuh kan taklak kepada istri. Menurut anda bagaimana penjelasan di atas dan apakah talak tersebut layak jatub atau tidak?mohon penjelasan nya.
Jawaban:
benar bahwa talaq hanya bisa jatuh jika sang suami mengatakannya atau meniatkan talaq dalam kata2nya, namun istri pun punya hak mentalaq suaminya yaitu talaq khuluq yang mana pasangan suami istri tersebut tdk akan bisa kembali selamanya.
dan kebanyakan hakim akan menjatuhkan talaq ini kepada sang suami yang tdk mau menghadiri sidang ke2 dari gugatan yang dibuat oleh istrinya
Penjelasan:
sekian
cmiiw
7. Apa sanksi hukum perceraian antar suami dan istri
sanksinya yaitu hak asuh anak
8. idah wanita hamil yang akan diceraikan suaminya adalah
44 hari, kalau gak salah
9. Jika terjadi suatu perceraian (thala’) dimana seorang suami masih boleh kembali kepada bekas istrinya maka yang demikian itu disebut ….
Rujuk (kembali) yaitu ketika thala’ 1 dan 2 selama masih dalam masa idah
10. apakah boleh suami memandikan mayat istri yang sudah bercerai?
menurutku tidak sah
11. Perceraian suami istri sering disebut pisah suami istri karena kasus a.sosial b.psikologis c.sejarah d.tabu
b.psikologis di karenakan masalah pribadi dalam hubungan keluarga sosial [a] jawabannya
12. Apakah dibolehkan jika wanita yang telah dijatuhkan talak tiga menikah dengan niat agar bisa kembali lagi kepada suami pertamanya dengan cara minta agar diceraikan oleh suami Barunya
ya hal itu diperbolehkan selama selesai masa idah dan didasari dengan hukum yang sah
Penjelasan:
pada thalaq tiga, suami tidak boleh rujuk dengan istrinya kecuali jika ia telah menikah dengan laki-laki lain, pernah melakukan hubungan biologis dengannya, kemudian ia dicerai dalam kondisi normal. Bukan karena adanya konspirasi antara suami baru yang mencerainya dengan suami sebelumnya yang menjatuhkan thalaq tiga padanya –sebagaimana hal ini terjadi pada nikah tahlil yang diharamkan syariat
13. Periode menunggu untuk seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya untuk menikahi pria lain disebut …
Jawaban:
“Iddah” yg berasal dari bahasa arab
Penjelasan:
maaf kalau salah
semoga membantu (≧▽≦)
Jawaban:
Iddah
Penjelasan:
Iddah berasal dari bahasa arab yang memiliki arti waktu menunggu. Pada agama islam, iddah adalah masa harus dilalui seorang perempuan yang telah dicerai baik cerai mati atau cerai hidup untuk menunggu dan menahan diri menikah dengan pria lain.
14. Kembalinya suami istri setelah perceraian disebut … *
Kembalinya suami istri setelah perceraian disebut Rujuk
Pembahasan
Rujuk artinya Kembalinya suami istri setelah perceraian. Kalo Bahasa Anak muda Disebut Balikan.
Misal :
Bang Lucky Dan Mbak Candy Merupakan sepasang Suami Istri. Namun ada masalah pada rumah tangga tang berujung Penceraian. Setelah sekian lama Cerai, Mbak Candy MerujukKembali Bang Lucky.
15. Sebutkan empat masa iddah bagi wanita yang telah bercerai dengan suaminya
biar adil, silahkan buka al quran dan tarjamah pd surat dan ayat tersebut dilampiran gambar
16. Karena emosional seorang suami menceraikan istrinya untuk yang ke kedua kalinya. Setelah 4 bulan kemudian suami menyesali perceraian tersebut.Cara rujuk yang benar dalam persoalan tersebut adalah …. *
Jawaban:
dengan bertemu sang mantan istri,menjelaskan apa yang terjadi,minta maaf,kasih bunga,kasih harapan harapan dan janji janji (JANGAN INGKAR!), kasih kepastian.
kalau bisa sih jangan rujuk kalo masih mau nyakitin lagi
maaf kalo salah :p
Penjelasan:
17. Periode menunggu untuk seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya untuk menikahi pria lain disebut
Jawaban:
Periode menunggu untuk seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya untuk menikahi pria lain disebut dengan Masa Iddah
Penjelasan:
Semoga membantu ^^
18. mengapa perceraian harus dihindari dalam sebuah pernikahan? berikan dampak dari perceraian suami istri
Jawaban: Agar tidak berimbas kepada anak maupun keluarga
Dampaknya ada banyak salah satunya anak yang ditelantarkan, anak bisa saja dibully karena keluarganya sudah tidak utuh lagi, maka ada baiknya perceraian patut dihindari.
Penjelasan: maaf klau salah
Jawaban:
Terjadinya perceraian bisa mempengaruhi psikis kedua belah pihak, dan juga berpengaruh terhadap kondisi anak. Sebisa mungkin perceraian ini harus dihindari dari hubungan suami istri, dengan cara menjalin hubungan dengan harmonis, komunikasi yang lancar dan saling mengerti satu dengan yang lainnya.
Penjelasan:
Dampak :
-Mudah Terpengaruh Hal Negatif
Dampak perceraian juga menyebabkan anak yang beranjak remaja mudah terpengaruh oleh hal-hal buruk yang ditemuinya dalam pergaulan. Seperti merokok, minum alkohol, dan narkoba
-Menjadi Lebih Posesif
Dampak perceraian terhadap anak akan membawa mereka lebih posesif dalam lingkungan pertemanan atau percintaan.
Hal ini karena anak broken home secara emosional lebih haus kasih sayang karena tidak mereka dapatkan dari keluarganya. Selain itu, anak broken home juga cenderung memiliki rasa cemburu yang berlebihan pada orang di sekitarnya.
-Sulit Percaya dengan Orang Lain
Perasaan sulit menaruh kepercayaan pada orang lain ini dapat menyebabkan anak mudah frustrasi dan sering berkecil hati saat berhubungan dengan orang lain.
19. sebutkan dampak buruk perceraian suami istri terhadap kebahagian keluarga
dampak buruknya jika sudah mempunyai anak maka anaknya akan merasa trauma, akan merasa diejek oleh teman dan dapat mengganggu perkembangan anaknya .
20. mengapa seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya saat sedang haid
Jawaban:
Jika seorang suami menjatuhkan talaknya saat istri dalam keadaan haid, nifas, atau suci (tetapi) ia menyetubuhinya (saat menalak), maka menurut mayoritas ulama’ talaknya secara agama berhukum haram, menurut ulama hanafiyyah Makruh tahrim. Talak dalam kondisi tersebut disebut talak bid’i.
Dalil keharaman menjatuhkan talak saat istri sedang haid adalah hadis tentang Ibnu Umar r.a. yang pernah menceraikan istrinya saat haid. Lalu, Umar r.a. sebagai ayahnya pun menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda:
مُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا، ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ، فَتِلْكَ العِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ
“Perintahkan dia untuk merujuk istrinya, kemudian tahan sampai suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Selanjutnya jika dia mau, dia bisa pertahankan dan jika mau dia bisa menceraikannya sebelum disetubuhi. Itulah iddah yang Allah perintahkan agar talak wanita dijatuhkan.” (H.R Bukhari dan Muslim)