Ada berapakah prinsip-prinsip kedaulatan negara republik indonesia
1. Ada berapakah prinsip-prinsip kedaulatan negara republik indonesia
prinsip-prinsip negara Indonesia:
1. dasar negara yaitu Pancasila
2. ketentuan dalam perundang-undangan
3. bentuk negara yaitu negara kesatuan yang berkedaulatan rakyat
4. tujuan negara yang hendak dicapai oleh pemerintah
ada:6
1.negara indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik.
2.kedaulatan berada di tangan rakyat.
3.negra indonesia adalah negara hukum
4.presiden tidak dapat membekukan/membubarkan dpr.
5.mentri2 diangkat dan d brhntikan presiden.
6.majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat membrhntikan presiden.
2. prinsip prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Jawaban:
1.negara indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik 2.kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar 3.negara indonesia adalah negara hukum 4.presiden tidak dapat membekukan/membubarkan DPR 5.menteri2 diangkat dan diberhentikan oleh presiden 6.MPR hanya dapat memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya mwnurut UUD
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU
3. Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia !
Prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia :
– Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945).
– Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanaka
n menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945).
– Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945).
– Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
– Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945).
– MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945).
[tex]\huge\colorbox{yellow}{jawaban:}[/tex]
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia !
– Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
– Negara Indonesia adalah negara hukum
– Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar(UUD)
– Presiden tidak dapat memberhentikan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)
– Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar
– Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Penjelasan:
[tex] { \red {\boxed{semoga\:membantu}}}[/tex]
4. Prinsip kedaulatan negara republik indonesia
demokrasi
smoga bisa membantuDemokrasi “SEMOGA MEMBANTU”
5. Prinsip prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Jawaban:
1)Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik {Pasal 1 ayat (1)}.
2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar {Pasal 1 ayat (2) }
3)Negara Indonesia adalah negara hukum {Pasal 1 ayat (3)}
4) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan nmenetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atu Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).
5) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)
6) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemeritahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang. (Pasal 17).
6. Sebutkan prinsip prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.Negara Indonesia adalah negara hukum.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
Pembahasan
Kedaulatan merupakan kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat ditegaskan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….” Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Gaya pemerintahan seperti ini disebut dengan ”demokrasi”. Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Berdasarkan paparan di atas, maka prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.Negara Indonesia adalah negara hukum.Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang kedaulatan sebuah negara https://brainly.co.id/tugas/6217200
Materi tentang kedaulatan rakyat https://brainly.co.id/tugas/22873449
Materi tentang prinsip kedaulatan rakyat Indonesia https://brainly.co.id/tugas/28384771
Detail jawaban
Kelas : 8
Mapel : PPKN
Bab : Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kode : 8.9.4
#JadiRankingSatu
7. Sebutkan prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia
prinsip kedaulatan RI sebagai berikut :
Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
Negara Indonesia ialah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945)
Menteri2 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
Majelis permusyawaratan Rakyat hanya memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang2 dasar (Pasal 3 ayat 3 UUD 1945)
2. Syarat dasarnya yaitu :
Melindungi Konstitusional
Badan kehakiman yg bebas dan tak memihak
Pemilihan umum yang bebas
Membebaskan untuk menyatakan pendapat
Kebebasan berserikat
Pendidikan Kewarganegaraan
Jawaban:
prinsip kedaulatan RI sebagai berikut :
•Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat 1 UUD 1945
•Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
•Negara Indonesia ialah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
•Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945)
•Menteri2 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
•Majelis permusyawaratan Rakyat hanya memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang2 dasar (Pasal 3 ayat 3 UUD 1945)
Penjelasan:
Semoga Membantu
8. apa saja prinsip-prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia
Jawaban:
Prinsip-prinsip kedaulatan Rakyat Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 : “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 : “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945 : “Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan! atau wakil presiden dalam masajabatannya menurut undang-undang dasar”.
Pasal 7C UUD 1945 : “Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945 : “Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden”.
9. tuliskan prinsip prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Jawaban:
adanya penegakan hukum adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)adanya pemisahan kekuasaan melalui sistem check and balanceadanya pembatasan kekuasaan dalam negara
Penjelasan:
cuman segitu#semoga membantu
dan jadikan Jawaban terbaik yah
10. Jelaskan prinsip-prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Jawaban:
Prinsip prinsipkedaulatan Negara RepublikIndonesiaadalahsbagai berikut ;
Negara Indonesiaadalah Negarakesatuanyang berbentukRepublik.Kedaualatanberada ditangan rakyatdan dilaksanankanMenurut Undang undangDasar.NegaraIndonesiaadalah Negarahukum
Penjelasan:
maaf kalo salah jadikan jawaban terbaik
11. Prinsip-prinsip kedaulatan negara republik indonesia adalah sebagai berikut
Jawaban:
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu: 1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik {Pasal 1 ayat (1)}. Page 5 5 2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar {Pasal 1 ayat (2) } 3) Negara …
Penjelasan:
semoga membantu
jadikanjawabantercerdasyadanfollowjugaplissjadikanjawabantercerdasy
12. prinsip” kedaulatan negara republik indonesia yang tepat adalah
Penjelasan:
Menurut UUD 1945 adalah:
1. Negara Indonesia adalah kesatuan yang berbentuk republik.
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
13. prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Jawaban:
pancasila
Penjelasan:
karena itu kedaulatan Indonesia
14. Uraikan prinsip-prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Jawaban:
– negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
– kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang -undang dasar
– Negara Indonesia adalah negara Hukum
– presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan dewan perwakilan rakyat ( DPR)
– Menteri -Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
– MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan menurut Undang -Undang Dasar
15. Tuliskan prinsip prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia?
Prinsip Prinsip Kedaulatan
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki bentuk republikKedaulatan Indonesia dipegang oleh rakyat dan dilakukan menurut UUDNegara Indonesia merupakan negara yang berhukumPresiden tidak bisa memberhentikanatau membubarkan DPRPresiden berhak mengangkat menteri dan berhak memberhentikanPresiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR
Pembahasan
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan suatu pemerintahan yang mengatur jalannya negara. Kedaulatan juga dapat menjadi sebagai peraturan modern di indonesia. Pada zaman dahulu kedaulatan untuk digunakan sebagai menyatakan kemerdekaan. Kedaulatan ini akan diterima jika semuanya menerima juga. Pada zaman ini kedaulatan termasuk sebagai hukum yang tertinggi, sehingga tidak boleh dipermainkan. Kedaulatan indonesia memiliki prinsip yaitu kedaulatan yang berada ditangan rakyat. Sehingga negara hanya mengikuti keingina dari rakyat.
Prinsip Prinsip Kedaulatan
Kedaulatan rakyat dilaksanakan seperti yang sudah ditentukan oleh UUD 1945. Hal ini kedaulatan rakyat juga sudah diatur pelaksanaannya. Dari UUD 1945, pelaksanaan dari kedaulatan rakyat diturunkan kepada lembag perwakilan kedaulatan. Namun, penyerahan tersebut juga harus dalam pengawasan oleh rakyat, baik melihat dari langsung atau melalui lembaga. Lembaga ini sudh dipilih oleh rakyat atau dibentuk oleh rakyat atas instruksi dari rakyat lain.
Indonesia tidak hanya menggunakan kedaulatan rakyat saja, indonesia juga menggunakan kedaulatan hukum. Hal ini sudah tercantum dalam UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1. Kedaulatan ini akan menjadi sumber hukum untuk negara indonesia. Pada pasal 1 ayat 3 menyatakan Negara Indonesia merupakan negara yang berhukum. Hal ini menyatkan bahwa indonesia akan menjadi negara hukum.
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki bentuk republikKedaulatan Indonesia dipegang oleh rakyat dan dilakukan menurut UUDNegara Indonesia merupakan negara yang berhukumPresiden tidak bisa memberhentikanatau membubarkan DPRPresiden berhak mengangkat menteri dan berhak memberhentikanPresiden dan wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR
Pelajari Lebih Lanjut
https://brainly.co.id/tugas/2550891
https:// brainly.co.id/tugas/264780
https:// brainly.co.id/tugas/16083826
http:// brainly.co.id/tugas/850990
Detail Jawaban
Kelas : VIII
Pelajaran : PPKn
Kategori : Sistem Pemerintahan
Kata Kunci : Prinsip kedaulatan
#TingkatkanPrestasimu
16. 30. Prinsip-prinsip kedaulatan Negara republik Indonesia yaitu…..
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945).
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945).
Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945).
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945).
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan! atau wakil presiden dalam masajabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945).
17. Sebutkan prinsip-prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu: 1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik {Pasal 1 ayat (1)}. Page 5 5 2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar {Pasal 1 ayat (2) } 3) Negara
18. jelaskan prinsip – prinsip kedaulatan negara Republik indonesia
a. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945). Bentuk negara adàlah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi dalam beberapa daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat (2) UUD: 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut negara Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh MPR, tetapi melalui berbagai lembaga negara. yang ditentukan oleh UUD 1945. Jadi, pasal ini merupakan penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada Pembukaan UUD 1945 Almea IV.
c. Negara Indonesia adalah hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggungjawabkan (akuntabel).
d. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945). Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk: 1) mewujudkan keseimbangan politik bahwa DPR tidak dapat memberhentikan presiden, dan presiden juga tidak dapat. membekukan DPR; 2) melindungi keberadaan DPR sebagai salah satu lembaga negara yang mencerminkan kedaulatan rakyat; 3) pada masa yang akan datang tidak boleh terjadi peristiwa pembekuan dan/atau pembubaran DPR oleh presiden.
e. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat (2) UUD 1945).
f. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945).
19. sebutkan prinsip-prinsip kedaulatan Negara Republik Indonesia??
Jawaban:6 prinsip kedaulatan NKRI, yaitu :
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
Negara Indonesia adalah hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945)
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945)
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 UUD 1945)
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat 3 UUD 1945)
Penjelasan:
20. jelas kan prinsip prinsip kedaulatan negara republik indonesia
Prinsip Prinsip Kedaulatan
➡️Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki bentuk republik.
➡️Kedaulatan Indonesia dipegang oleh rakyat dan dilakukan menurut UUD.
➡️Negara Indonesia merupakan negara yang berhukum.
➡️Presiden tidak bisa memberhentikanatau membubarkan DPR.
➡️Presiden berhak mengangkat menteri dan berhak memberhentikan.
➡️Presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan oleh MPR