Salah Satu Contoh Pengaruh Kolonialisme Dalam Bidang Hukum Adalah

Fatih.co.id

Salah Satu Contoh Pengaruh Kolonialisme Dalam Bidang Hukum Adalah
Salah Satu Contoh Pengaruh Kolonialisme Dalam Bidang Hukum Adalah

Salah satu contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum adalah

Daftar Isi

1. Salah satu contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum adalah

Sebagai penjajah pada masa itu, Belanda pun menerapkan hukum yang telah m
enjadi landasannya di Indonesia, yang pada akhirnya mempengaruhi sistem hukum nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari peninggalan   yang berupa hukum perdata atau private yang lebih dikenal dengan Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku atas dasar Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi semua peraturan yang ada hingga pada saat Indonesia merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru (Lev, t.t). Di zaman penjajahan Jepang pun, sistem hukum BW masih kerap kali ditetapkan

2. salah satu contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum adalah​

perpaduan hukum negara yang bersumber dari hukum adat dan agama

3. Salah satu contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum adalah

dibidang hukum yaitu menerapkan sistem seperti belanda

4. Salah satu dampak pengaruh dari kolonialisme di bidang budaya yang sampai sekarang masih bisa dirasakan oleh bangsa indonesia adalah

Jawaban:

Dampak Politik, Sosial, Ekonomi, dan Budaya dari keberadaan Kolonialisme dan Imperialisme Barat di Indonesia, sebagai berikut:

1. Bidang Politik

– Baik Daendels maupun Raffles telah meletakkan dasar pemerintahan modern. Para Bupati dijadikan pegawai negeri dan diberi gaji, padahal menurut adat, kedudukan bupati adalah turun temurun dan mendapat upeti dari rakyat. Bupati menjadi alat kekuasaan pemerintah kolonial. Pamong praja yang dulu berdasarkan garis keturunan diubah menjadi sistem kepegawaian. Hal ini berlaku hingga sekarang

– Aktivitas pemerintahan berpusat di wilayah Jawa

– Belanda dan Inggris melakukan intervensi terhadap persoalan kerajaan, misalnya pergantian tahta kerajaan. Hal ini berdampak pada penguasaan politik di Indonesia oleh pihak imperialis. Akibatnya peranan elite kerajaan berkurang dalam bidang politik, bahkan kekuasaan kerajaan lokal mulai runtuh.

2. Bidang Sosial

– Terciptanya kasta dalam masyarakat, dengan bangsa Eropa dianggap sebagai yang tertinggi, disusul oleh Asia, Timur Jauh, serta pribumi

– Terjadinya penindasan dan pemerasan secara kejam. Tradisi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, seperti upacara dan tata cara yang berlaku dalam lingkungan istana menjadi sangat sederhana, bahkan cenderung dihilangkan. Tradisi tersebut secara perlahan-lahan digantikan oleh tradisi pemerintah belanda.

– Daerah Indonesia saat itu masih banyak bergantung pada aktivitas di tepi laut sehingga perubahan aktivitas perdagangan berdampak pada kehidupan di pedalaman. Kemunduran perdagangan di laut secara tak langsung menimbulkan budaya feodalisme di pedalaman. Di bawah prinsip feodalisme, rakyat pribumi dipaksa untuk tunduk/patuh pada tuan tanah Barat/Timur Asing.

– Masuknya agama Katolik dan Protestan

3. Bidang Ekonomi

– Bangsa Indonesia mulai mengenal industri pertambangan dengan dibukanya kilang minyak bumi di Tarakan Kaltim oleh Belanda- Belanda membangun rel kereta api untuk memperlancar arus perdagangan

– Liberialisme ekonomi

– Eksploitasi ekonomi, monopoli dagang VOC menyebabkan mundurnya perdagangan nusantara di panggung perdagangan internasional. Peranan syahbandar digantikan oleh para pejabat Belanda.

– Kebijakan tanam paksa sampai sistem ekonomi liberal menjadikan Indonesia sebagai penghasil bahan mentah. Eksportirnya dilakukan oleh bangsa Belanda, pedagang perantara dipegang oleh orang timur asing terutama bangsa Cina dan bangsa Indonesia hanya menjadi pengecer, sehingga tidak memiliki jiwa wiraswasta jenis tanaman baru serta cara memeliharanya.

– Dengan dilaksanakannya politik pintu terbuka, maka pengusaha pribumi yang modalnya kecil kalah bersaing sehingga gulung tikar.

– Perkebunan di Jawa berkembang sedangkan di Sumatra kesulitan tenaga kerja sehingga dilakukan program transmigrasi.

– Untuk mendukung program penanaman modal Barat di Indonesia pemerintah Belanda membangun : Irigasi, waduk, jalan raya, jalan kereta api dan pelabuhan. Untuk pembangunan tersebut digunakan tenaga secara paksa dengan sistem rodi (kerja paksa)

– Dengan memperkenalkan sistem sewa tanah, terjadi pergeseran dari sistem ekonomi barang ke sistem ekonomi uang yang juga menyebar di kalangan petani.

4. Bidang Budaya

– Tindakan pemerintah Belanda untuk menghapus kedudukan menurut adat penguasa pribumi dan menjadikan mereka pegawai pemerintah, meruntuhkan kewibawaan tradisional penguasa pribumi.

– Upacara dan tata cara yang berlaku di istana kerajaan juga disederhanakan dengan demikian ikatan tradisi dalam kehidupan pribumi menjadi lemah.

– Dengan merosotnya peranan politik maka para elite politik baik raja maupun bangsawan mengalihkan perhatiannya ke bidang seni budaya.

– Birokrat menggunakan bahasa belanda sebagai simbol status mereka

Semoga membantu

5. salah satu pengaruh kolonialisme barat dalam bidang politik pemerintah Indonesia adalah… *

Perubahan struktur Birokrasi

6. Salah satu pengaruh kolonialisme barat dalam bidang politik dan pemerintahan di Indonesia adalah

perubahan dalam bidang politik, perubahan dalam bidang ekonomi, perubahan dalam bidang budaya, perubahan dalam bidang sosial.
maaf kalo salah….

7. Salah satu pengaruh perkembangan kolonialisme bagi Indonesia di bidang sosial ekonomi

perkembangan masyarakat itu sendiri…
semoga membantu

8. Salah satu contoh pengaruh kolonialisme dalam bidang peradilan adalah …..

jawaban: perpaduan hukum negara yang bersumber dari hukum adat dan hukum agama

9. Contoh pengaruh kolonialisme dibidang hukum

Perubahan dalam Bidang Politik

-Baik Daendels maupun Raffles telah meletakkan dasar pemerintahan modern.Para Bupati dijadikan pegawai negeri dan diberi gaji, padahal menurut adat, kedudukan bupati adalah turun temurun dan mendapat upeti dari rakyat.Bupati telah menjadi alat kekuasaan pemerintah kolonial. Pamog praja yang dulu berdasarkan garis keturunan diubah menjadi sistem kepegawaian.

-Jawa menjadi pusat pemerintahan dan membaginya menjadi wilayah perfektuf

-Hukum yang dulu menggunakan hukum adat diubah menggunakan sistem hukum barat modern

-Belanda dan Inggris juga melakukan intervensi terhadap persoalan kerajaan, misalnya soal pergantian tahta kerajaan sehingga imperialis mendominasi politik di Indonesia.Akibatnya peranan elite kerajaan berkurang dalam bidang politik, bahkan kekuasaan pribumi mulai runtuh.

10. salah satu pengaruh positif kolonialisme barat dalam bidang pendidikanjawabbb plissss

Dampak Positif

1.Mendapat kata-kata serapan baru dari negara-negara yang menjajah Indonesia
2.Terdapat beberapa bangunan yang merupakan bentuk peninggalan dari negara-negara yang pernah menjajah Indonesia berupa sarana dan prasarana seperti pabrik gula, jalan raya , benteng dan lain-lain
3.A
danya reformasi dalam bidang pendidikan lokal yang disebabkan oleh adanya interaksi antara sarjana-sarjana Belanda yang tidak memiliki kepentingan dengan penjajahan.
4.Meninggalkan peraturan perundang-undanganMunculnya pemikiran baru mengenai cara menanam tumbuhan yang lebih modern
5.membangun sekolah sekolah
6.Menjadikan rakyat indonesia pintar

#maaf kalo jawbnnya salah

11. pakaian gamis yang biasa dipakai oleh laki-laki muslim saat ini merupakan salah satu contoh pengaruh kolonialisme barat di bidang sosial budaya benar atau salah?​

Penjelasan:

kl menurut saya salah…

karena merupakan perkembangan zaman dimana kita bisa nyaman dengan keadaan

12. pakaian gamis yang biasa dipakai oleh laki-laki muslim saat ini merupakan salah satu contoh pengaruh kolonialisme barat di bidang sosial budaya benar atau salah?​

Jawaban:salah

penjelasan :karena pakaian gamis memang sudah dipakai oleh laki 2 muslim untuk beribadah sejak dulu dan bukan pengaruh dari budaya barat

13. tuliskan beberapa pengaruh kolonialisme barat di bidang budaya IndonesiaTulislah pengaruh kolonialisme dan imperialisme bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia di bidang hukum ​

Jawaban:

Penjajahan yang terjadi di Indonesia, erat kaitannya dengan kolonialisme dan imperialisme. Terutama jajahan yang datang dari bangsa Eropa.

Kolonialisme diambil dari kata colonia, memiliki arti pemukiman atau pertanian. Kolonialisme adalah politik yang menjalankan suatu imperium atau koloni.

Sama halnya dengan kolonialisme, imperialisme yakni menguasai wilayah, membangun masyarakat yang dijajah yang dinilai masih terbelakang.

14. Salah satu pengaruh kolonialisme Barat dalam bidang politik dan pemerintahan di Indonesia adalah….. *

Jawaban:

perubahan struktur birokrasi

Penjelasan:

jadikan jawaban paling cerdas yaaa

15. pengaruh kolonialisme belanda dalam bidang hukum (rinci)

terbentuknya organisasi organisasi pemuda yg aktif

16. Pakaian koko yang biasa di pakai oleh laki laki muslim saat ini merupakan salah satu contoh pengaruh kolonialisme barat di bidang sosial budaya benar apa salah?

Jawaban:

Salah

Penjelasan:

Koko sendiri pasti berkaitan dengan muslim. Sementara muslim sendiri beserta pakaian dan semua yang dibawa ke sini itu pasti dari timur.

17. pakaian gamis yang biasa dipakai oleh laki-laki muslim saat ini merupakan salah satu contoh pengaruh kolonialisme barat di bidang sosial budaya bener atau salah​

Jawaban:

salah

Penjelasan:

karena pakaian gamis memang sudah dipakai oleh laki 2 muslim untuk beribadah sejak dulu dan bukan pengaruh dari budaya barat

18. salah satu pengaruh positif kolonialisme barat dalam bidang pendidikanjawabbb plissss

1. mendapatkan kata-kata atau serapan baru dari negara-negara yang menjajah indonesia
2. adanya reformasi dari bidang pendidikan lokal yang terjadi karena adanya

19. Pengaruh kolonialisme belanda dalam bidang hukum

Pengaruh kolonialisme dalam bidang hukum adalah

1.Kebijakan raja mulai pudar

2.Hukum adat berubah menjadi sistem hukum barat modern

3.Pegawai pemerintah yang sifatnya keturunan tidak lagi berlaku

4.Siapa saja bisa menjadi bagian pemerintahan

5.Pusat pemerintahan berada di pulau Jawa

Pembahasan

Hallo teman teman semuanya

Gimana masih semangat belajar kah ? Yuk kita langsung aja bersama sama belajar mengenai pelajaran sejarah, langsung lihat pembahasan dibawah ini yaa.

Pemerintah kolonial Belanda mencanangkan politik etis pada abad ke-20. politik etis atau politik balas budi merupakan suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial bertanggung jawab secara moral bagi kesejahteraan rakyat pribumi. Munculnya pemikiran tersebut merupakan kritik terhadap politik tanam paksa yang menyengsarakan rakyat pribumi. Politik etis yang dipelopori oleh van Deventer dan Pieter Brooshooft telah membuka mata pemerintah kolonial untuk lebih memperhatikan nasib para pribumi. Pada tanggal 17 September 1901, Ratu Wilhelmina menegaskan dalam pidato pembukaan parlemen Belanda bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan utang budi kepada rakyat pribumi di Hindia Belanda.

Mungkin sedikit pembahasan dari saya, semoga dapat membantu semuanya.

Pelajari Lebih Lanjut:

Adik-adik semua masih kepingin belajar materi sejarah kan? Yuk adik-adik cek link di bawah ini yaa!!! Semoga dapat membantu adik-adik dalam belajar dan semoga membantu ya

1.Kajian tentang wilayah kekuasaan Jepang,cek link berikut ini yaa https://brainly.co.id/tugas/2541442

2.Kajian tentang Alasan kedatangan Jepanng di Indonesia,cek link berikut ini yaa https://brainly.co.id/tugas/10144018

3.Kajian tentang Perbedaan Homo Soloensis dan Homo Wajakensis,cek link berikut ini yaa https://brainly.co.id/tugas/3668809

Detail Jawaban

Kelas: 11

Mapel: Sejarah

Bab : Bab 6 – Perjuangan Kemerdekaan

Kode : 11.3.2006

Kata Kunci: pengaruh kolonialisme, bidang hukum, kolonialisme dibidang pemerintahan

20. sebutkan pengaruh kolonialisme belanda dibidang hukum

belanda sering main hakim sendiri,mementingkan kepentingan sendiri di banding kepentingan bersama

Pengaruh Pemerintah Kolonial terhadap Hukum Indonesia

Hukum bagi suatu negara memiliki peran yang sangat penting, tidak terkecuali bagi Indonesia. Meskipun Indonesia telah menjadi sebuah negara berdaulat dan memiliki kapabilitas yang seluas-luasnya untuk menentukan self-determination-nya sendiri, namun tidak dapat dipungkiri bahwa pengaruh-pengaruh pemerintah kolonial Belanda masih dapat dirasakan dalam berbagai sistem-sistem yang ada dalam aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaruh pemerintah kolonial Belanda bahkan masih dapat dirasakan dalam salah satu aspek fundamental, yaitu hukum. Dalam hal ini, penulis setuju dengan pendapat Daniel S. Lev (1985: 57) yang menyatakan bahwa, new states owe a great deal to colonial precedent. Maka dalam tulisan ini, penulis akan mengulas mengenai sistem-sistem hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk pengaruh hukum kolonial Belanda yang terdapa
t di dalamnya, hingga perkembangannya saat ini.

Pertama-tama, hukum diartikan oleh Daniel S. Lev (1985: 57) sebagai lapisan utama yang kaya dikarenakan adanya catatan mengenai struktur negara dan merefleksikan distribusi dari politik, sosial, dan ekonomi. Sehingga di dalam negara modern, seperti Indonesia, hukum dan proses hukum merupakan unsur penting dari (Gramscian) hegemoni yang mendefinisikan dan membenarkan hubungan penguasa dan subjek (Lev, 1985: 57). Berbicara mengenai tradisi hukum di Indonesia hampir kebanyakan dibentuk oleh hukum pra-kolonial, yang mana merupakan bentukan Belanda. Lev (1985) juga berpendapat bahwa mayoritas negara hasil dekolonisasi, seperti Indonesia, sulit untuk melupakan sistem-sistem yang telah berlaku pada masa jajahan di masa lalu. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa negara-negara hasil dekolonisasi tersebut berutang besar terhadap negara kolonialnya, karena negara kolonialnya secara langsung maupun tidak langsung telah mampu memberikan “tuntunan” atau jejak kepada negara koloni. Pada kasus penjajahan Belanda di Indonesia, kolonial Belanda telah berhasil masuk ke dalam masyarakat dengan memasuki sendi-sendi politik dan perdagangan melalui VOC, dalam VOC sudah mulai terbentuk hukum-hukum yang dibuat oleh Belanda untuk masyarakat lokal (Djamali, 1984: 11).

Pada awalnya, VOC memutuskan untuk tetap menghormati hukum lokal kecuali apabila kepentingan perdagangan menjadi taruhannya dan sifatnya mendesak (Lev, 1985: 58). VOC pada saat itu telah memiliki keputusan kunci yang sangat fundamental yaitu untuk mengekstraksi komoditas agrikultural sebanyak mungkin. Demi mencapai tujuan tersebut, aspek hukum turut pula dipergunakan. Pemerintah kolonial Belanda kemudian menyadari akan timbulnya suatu permasalahan. Permasalahan yang dimaksud adalah apakah untuk membentuk suatu kesatuan antara pemerintah kolonial dan masyarakat koloni atau memisahkan keduanya yang dengan kata lain satu hukum untuk semua kelompok populasi atau banyak hukum untuk banyak kelompok populasi (Lev, 1985: 57). Djamali (1984: 6-7) kemudian menambahkan, bahwa terdapat pengaruh-pengaruh lain selain pemerintah kolonial Belanda dalam konteks hukum Indonesia, yaitu pengaruh islam dan adat lokal. Akan tetapi, kedua pengaruh tersebut umumnya hanya mempengaruhi hukum-hukum positif saja atau ius constitutum. Namun untuk tatanan hukumnya tetap mengacu pada masa kolonial Belanda.

Menurut Daniel Lev (1985: 60), selama tahun 1920-an sampai 1930-an pengacara Indonesia memang menjadi ketua Landraad, meskipun pengacara Indonesia tersebut tidak pernah menjadi mayoritas di Landraad. Semua pengadilan yang penulis sebutkan sebelumnya dibentuk dan diatur oleh colonial administration. Semua ini merupakan plural judicial system yang dibawa oleh Belanda. Tidak semua orang di koloni merupakan orang Belanda ataupun Indonesia. Ada beberapa etnis Cina, Arab, India serta Jepang. Khusus untuk etnis Cina, mereka diperlakukan sebagai orang Indonesia dalam hukum pidana, tetapi diperlakukan sebagai orang Eropa dalam hukum komersial (Lev, 1985: 62). Perlakuan terhadap adat atau hukum setempat adalah salah satu tema yang paling membingungkan dan ambigu dalam sejarah kolonial di Indonesia, dan layak dilakukan peninjauan kembali (Lev, 1985: 63). Hukum setempat merupakan suatu hal yang sangat problematik dalam Hindia-Belanda pada saat itu. Pengisolasian adat dari kebijakan kolonial seakan-akan menjadi sebuah isu yang berbeda di dalam lingkungan kolonial. Hukum setempat mudah berpisah dari lingkungan ekonomi dan politiknya sendiri menjadikannya sebagai folk-law. Hukum adat di Indonesia, seperti yang telah dikenal selama hampir satu abad, pada dasarnya merupakan suatu ciptaan Belanda (Lev, 1985:64). Meskipun origin ataupun warisan dan aturan yang substantif masih bisa disebut asli dari Indonesia, pemahaman tentang adat, mitos adat, dan hubungan antara adat dan otoritas negara adalah hasil dari Belanda, bukan Indonesia.

Video Terkait

Bagikan: