tuliskan 6 lembaga negara dalam konstitusi ris
1. tuliskan 6 lembaga negara dalam konstitusi ris
1.Presiden
2.Menteri-menteri
3.Senat
4.Dewan Perwakilan Rakyat
5.Mahkamah Agung
6.Dewan Pengawas Keuangan
2. tulis 6 lembaga negara dalam konstitusi RIS
1.presiden
2.menteri-menteri
3.senat
4.DPR
5.MA
6.dewan pengawas keuangan
3. Tuliskan sistematika konstitusi ris dan alat kelengkapan negara/lembaga negara
Sistematika UUDRIS terdiri dari 2 bagian
a). Mukadimah yang terdiri dari 4 alinea. Di dalamnya tercantum dasar negara Pancasila
b). Batang Tubuh yang terdiri 6 bab dan 197 pasal
Konstitusi RIS bersifat sementara. Hal ini ditunjukkan dalam pasal 186 yang berbunyi
“Konstituante (sidang pembuat konstitusi) bersama-sam dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat yang akan menggantikan konstitusi sementara ini”
Isi Pokok KonstitusiRIS
· Bentuk negara : serikat tau federasi
· Sistem pemerintahan : parlementer
· Kedaulatan : kedaulatan dipegang oleh pemerintah bersama DPR
· Demokrasi : demokrasi liberal
· Dikenal Senat sebgai wakil daerah/negara bagi
· Alat kelengkapan negara RIS :
2. Presiden
3. Menteri – menteri
4. Senat
5. DPR
6. Mahkamah Agung Indonesia
7. Dewan Pengawas Keuangan
4. Lembaga legislatif pada masa konstitusi RIS
presiden, mentri2,senat dewan perwkilan rakyat,Makhkamah agung dewan pengawas keuangan
Maaf klo salah – dewan perwakilan rakyat
– presiden
– menteri
maaf kalau salah 🙂
5. lembaga lembaga negara menurut konstitusi RIS,kecuali
Lembaga negara menurut konstitusi RIS, kecuali
1. DPD
2. MK
3. KY
4. BPK
Semoga BermanfaatLembaga negara menurut konstitusi RIS kecuali MPR,DPD,MK,KY
*Smg membantu 🙂
6. berikut adalah lembaga lembaga negara menurut konstitusi ris ,kecuali
urbanisasi.y kalau gc salah
7. Lembaga negara menurut konstitusi RIS
MA, Menteri Menteri, Dewan Pengawas Keuangan, Presiden, Senat, Konstituante, DPR
8. Sebutkan lembaga negara Indonesia yang dibentuk pada waku berlakunya konstitusi RIS dan UUDS 1950
MPRS, DPRS,dan DPAS
maaf jikalau salah 🙂
smoga membantu 🙂
9. Lembaga negara berdasarkan konstitusi RIS adalah …
Jawaban:
–Presiden.
–Menteri-menteri.
–Senat.
–Dewan Perwakilan Rakyat.
–Mahkamah Agung.
–Dewan Pengawas Keuangan
Penjelasan:
semoga membantu ya
10. Sebutkan lembaga negara pada masa konstitusi RIS
presiden, menteri-menteri, senat, DPR, MA, dewan pengawas keuangan
Presiden,menteri-menteri,senat,mahkamah agung,dewan pengawas keuangan,DPR,dan konstituante
11. berikut adalah lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS, kecuali
yg termasuk adalah mentri-mentri, dewan pertimbangan agung, dewan perwakilan rakyat..
yg kecuali adalah presiden
12. lembaga negara yang ada menurut konstitusi RIS
Lembaga negara menurut konstitusi RIS:
PresidenMenteri-menteriSenatDewan Perwakilan RakyatMahkamah AgungDewan Pengawas Keuangan
13. jelaskan perbedaan lembaga negara masa konstitusi RIS dan UUD 1945 hasil amandemen
lembaga2 konstitusi ris yaitu:
a.presiden
b.menteri-menteri
c.senat
d.dewan perwakilan rakyat
e.mahkamah agung
f.dewan pengawas keuangan
lembaga2 Uud 1945(hasila amandemen) yaitu:
a.presiden
b.majelis permusyawaratan rakyat
c.dewan perwakilan rakyat
d.dewan perwakilan daerah
e.badan pemeriksa keuangan
f.mahkamah agung
g.mahkamah konstitusi
h.komisi yudisial.
14. lembaga negara yang ada menurut konstitusi RIS adalah
1.presiden 2.mentri-mentri 3.senat 4.dewan perwakilan rakyat 4.mahkam agung 5.dewan pengawas keuangan
Presiden,menteri-menteri,senat,mahkamah agung,dewan pengawas keuangan,DPR,dan konstituante
15. lembaga negara menuurut konstitusi ris tahun 1949
Presiden, menteri-menteri, senat, DPR, MA, dewan pengawas keuangan
(semoga benar dan membantu ya!!)
16. sebutkan lembaga negara pada masa konstitusi RIS
1. president
2. mentri-mentri
3. senat
3. DPR
4. MA
5. DPK
😀
17. Penjelasan tentang lembaga negara pada konstitusi ris
a. presiden : kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.
b. menteri : menurut pasal 73 kons. RIS yang dpat diangkat mnjadi mnteri yg sudah berumur 25.
c. senat : senat mewakili negara negara bagian, setiap negara bagian punya 2 anggota dalam senat.
d. DPR : berwewenang untuk mengontrol pemerintah, drngan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat
e. mahkamah agung : diangkat oleh presiden dan untuk seumur hidup.
f. dewan pengawas keuangan : dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal ditentukan dengan UU federal
18. sebutkan lembaga negara menurut konstitusi RIS
presiden, menteri-menteri, senat, DPR, MA, dewan pengawas keuangan
19. Lembaga legislatif pada masa konstitusi RIS
Presiden, menteri-menteri, senat, DPR, MA, dewan pengawas keuangan
20. sebutkan alat alat kelengkapan/lembaga negara menurut konstitusi RIS 1949
Presiden
Menteri-menteri
Senat
Dewan Perwakilan Rakyat
Mahkamah Agung
Dewan Pengawas Keuangan