sebutkan bunyi UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
1. sebutkan bunyi UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
Isi UU No. 26 tahun 2007 adalah tentang Penataan Ruang , yaitu terwujudnya ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
· masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
· Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
· Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya dalam lingkungan
· Kulitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.MAAF YA KALO SALAH
Isi UU No. 26 tahun 2007 adalah tentang Penataan Ruang , yaitu terwujudnya ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
· masyarakat merasa
aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
· Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
· Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya dalam lingkungan
· Kulitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.
Visi diatas dapat terwujud jika setiap wilayah memperhatikan aspek-aspek sumber daya lingkungan hidup. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
keharmonisan antara lingkungan alami dan buatan;
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan
perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadal lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Sedangkan dalam pasal 6 ayat (1) mempertegas bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan potensi khusus sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai suatu kesatuan.
Pada pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pasal 28 sampai dengan pasal 30 memuat bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30% di mana proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota minimal 10%.Sedangkan pasal 48 memuat bahwa penataan ruang kawasan perdesaan diarahkan antara lain, untuk:
2. pengertian tata ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007
A. Bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menurut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila
C. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakanotonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah
D. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
E. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
F. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahuntentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;
G. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang
3. apa yang dimaksud dengan tata ruang menurut UU No. 26 tahun 2007
Yang dimaksud Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Ruang dalam pengertian diatas perlu di Tata oleh Pemerintah maka selanjutnya menjadi istilah Tata Ruang yang memiliki arti wujud struktur ruang dan pola ruang. Arti kata Struktur Ruang dalam pengertian Tata Ruang memiliki arti susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan social ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4. tuliska n dan jelaskan yang dimaksuddengan”ruang” menurut uu no.26 tahun 2007
Jawaban:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
5. Jelaskan tujuan penataan ruang dalam UU no 26 tahun 2007
Jawaban:
1.penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
2.hal hal mengenai warga dan penduduk diatur dengan uud
6. jelaskan 3 tingkatan perencanaan tata ruang berdasarkan uu no 26 tahun 2007.
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
4.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
5.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
6.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
7.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
10.
Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
11.
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang,
dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12.
Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
14.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
15.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
17.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
7. Jelaskanlah azas penataan ruang yang akan berfungsi sebagai titik tumpu kajian proses penataan ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007
Jawaban:
semoga membantu yaaa
trims
8. perbedaan pengendalian pemanfaatan ruang dalam uu 26 tahun 2007 dan uu no 11 tahun 2020???
Jawaban:
UU no 11 tahun 2020 sudah ditetapkan sejak November 2020 ini. Sesuai dengan minat saya pada isu tata ruang maka saya kemudian membandingkan perubahan isi UU baru ini dengan UU no 26 tahun 2007 yang isinya mengikuti perubahan dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Karena tidak memiliki keahlian bidang hukum maka tulisan ini hanya memperlihatkan perubahan yang ada. Selanjutnya terkait konsekwensi kedepannya masih perlu dikaji secara lebih detail bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tata ruang di Indonesia.
Beberapa highlight yang saya dapatkan antara lain:
Izin Pemanfaatan Ruang diganti dengan istilah ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dimana ketentuan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang akan dijabarkan detail dalam Peraturan Pemerintah.
Izin Pemanfaatan Ruang diganti dengan istilah ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dimana ketentuan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang akan dijabarkan detail dalam Peraturan Pemerintah.Kawasan Strategis Provinsi dan Kabupaten tidak masuk dalam kategori Rencana Rinci Tata Ruang, hanya RDTR.
Aturan mengenai penetapan Kawasan Hutan minimal 30% dihilangkan.
Aturan mengenai penetapan Kawasan Hutan minimal 30% dihilangkan.Penetapan Rencana Tata Ruang bukan mendapat persetujuan Menteri tetapi tertulis persetujuan Pemerintah Pusat.
Pidana denda untuk pelanggaran Tata Ruang oleh koorporasi mendapatkan diskon dari sisi pemberatan yang dalam UU 26 tahun 2007 disebutkan3 (tiga) kali, tetapi dengan UU Cipta Kerja hanya 1/3 (sepertiga) kali.
Penjelasan:
Maafkalosalah
Tolongjadikanjawabanterbaik
pliskak
9. intisari dari penataan ruang menurut uu no.26 tahun 2007
Jawaban:
Menurut UU No. 25 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
10. Tata ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007 adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Jelaskan dengan contoh yang kalian tahu!
Jawaban:
merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.
Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.
contoh : penataan ruang publik, penataan fasilitas umum
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas ya:)
11. jelaskan pengertian ruang dan penataan ruang berdasarkan uu no.26 tahun 2007
Jawaban:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. … Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Penjelasan:
semoga membantu men maaf klo salah
12. apa yang dimaksud dengan ruang menurut uu no. 26 tahun 2007
Jawaban:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Penjelasan:
smoga membantu
13. tuliskan definisi ruang menurut UU No. 26 tahun 2007
Jawaban:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Semoga membantu
Jawaban:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
14. jelaskan pengertian ruang menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
a.
bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menurut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyeleng
garaan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;
c.
bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antardaerah;
d.
bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
e.
bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;
f.
bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;
g.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang
udah itu ajh^^/ smoga bnr ya
15. UU No 26 tahun 2007 ,tata ruang disusun untuk jangka waktu?
15 det, maaf kalo salah soalnya ini kata kakak akuh
16. jelqskanlah azas penataan ruang yang akan berfungsi sebagai titik tumpu kajian proses penataan ruang menurut uu no 26 tahun 2007
Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
KeterpaduanKeserasian, keselarasan dan keseimbanganKebersamaan dan kemitraanPerlindungan kepentingan umumKeberlanjutanKeberdayagunaan dan keberhasilgunaanKeterbukaanKepastian hukum dan keadilan.Akuntabilitas
Pembahasan
Perencanaan ruang kota pada dasarnya adalah untuk kawasan yang perlu dilestarikan secara alami untuk menjamin kelestarian lingkungan (kawasan lindung) dan untuk bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir dan bencana alam lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, dan berproduksi berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan bangsa, selaras dengan alam lingkungan hidup.
Perencanaan penata ruang adalah untuk menciptakan ruang nasional yang bertujuan dan berkelanjutan. Terwujudnya lingkungan buatan dan lingkungan hidup, terwujudnya keterpaduan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, dan terwujudnya perlindungan fungsi alam semesta dan menghindari dampak buruk terhadap lingkungan akibat pemanfaatan alam semesta.
Dari pasal UU No 26 tahun 2007 terlihat jelas bahwa rumusan tujuan (perencanaan ruang) menerapkan konsep asas penataan ruang terhadap cara pengendalian arah dan tujuan yang disyaratkan oleh peraturan undang-undang penataan ruang ini.
Pelajari lebih lanjutMateri tentang tata ruang https://brainly.co.id/tugas/45392078Materi tentang pasal tata ruang https://brainly.co.id/tugas/47198882Materi tentang tata ruang kota https://brainly.co.id/tugas/46205533
Detail Jawaban
Kelas : 12
Mapel : Geografi
Bab : 1 – Konsep wilayah dan Tata Ruang
Kode: 12.8.1
#TingkatkanPrestasimu #SPJ3
17. tuliskan asas penataan tata ruang berdasarkan undang-undang no. 26 tahun 2007
Jawaban:
Asas penataan tata ruang berdasarkan UU no. 26 Tahun 2007
Asas – asas penyelenggaraan penataan ruang menurut Pasal 2 Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007, adalah : Keterpaduan. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Keberlanjutan.
Sekedar info
Bagaimana pengertian tata ruang menurut undang undang no 26 tahun 2007?
Pengertian Tata Ruang menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2 adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Apa pengertian struktur ruang dan pola ruang menurut UU No 26 tahun 2007?
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Jawaban:
keterpaduakeserasian,keselarasan dan keseimbangankeberlanjutankeberdayagunaan dan keberhasilgunaanketerbukaankebersamaan dan kemitraanperlindungan terhadap kepentingan umumkepastian hukum dan keadilanakun tabilitaspembahasan:
berdasarkan pada undang-undang nomor 26 tahun 2007,penata ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang,pemanfaatan ruang dan pengadilan pemanfaatan ruang.
sedangkan penyelenggaeaan penataan ruang adalahsuatu kegiatan yg meliputi proses pengaturan,pembinaan,pelaksanaan serta pengawasan terhadap penataan keruangan.
penjelasan: “semoga membantu”*
18. tuliska dan jelaskan yang dimaksuddengan”ruang” menurut uu no.26 tahun 2007
Jawaban:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
19. Yang bukan termasuk pengertian ruang menurut UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yaitu …. A.AngkasaB.Ruang daratC.Ruang udaraD.Ruang laut
Jawaban:
A.Angkasa
Penjelasan:
semoga membantu kak^^…..
Jawaban:
A. Angkasa
semoga bermanfaat ya kak
20. pengertian ruang berdasarkan UU no 26 tahun 2007
Menurut UU no 26 Tahun 2007 ruang adalah:
Penjelasan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 2. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 3.
Jawaban:
Ruang adalah segala sesuatu yang meliputi ruang darat,ruang lau,ruang udara,yg termasuk kedalam RuangBumi.
Penjelasan:
Semoga Bermanfaat y…